Hati-hati, Pesepeda yang Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Hati-hati, Pesepeda yang Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Warga, terutama pesepeda, yang tak mengenakan masker di Kawasan Khusus Pesepeda pada Minggu (5/7) akan mendapat sanksi dari Satpol PP berupa denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi sosial berupa menyapu area kawasan khusus pesepeda.

"Ada sanksi arbitrasi dan (sanksi) sosial. Kalau (sanksi) sosial, kami suruh (pelanggar) nyapu-nyapu aja. Tapi kalo nggak mau, kami denda Rp 250 ribu," kata salah seorang Anggota Satpol PP, Nur Khamid, yang berjaga di sekitar Bundaran Senayan hingga Pintu 7 Gelora Bung Karno (GBK).

Dia menambahkan, pada dasarnya pelanggar bisa memilih sanksi dikenakan dan tidak bersifat mengikat.

"Kadang kan mereka (pelanggar) gengsi atau gimana kalau disuruh nyapu, jadi lebih milih didenda (pakai) uang. Tapi kebanyakan sih, (kami mengenakan) sanksi sosial, tinggal pilih aja," tambahnya.

Dia mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan. Masyarakat yang meramaikan Kawasan Khusus Pesepeda, baik untuk bersepeda atau joging, pada akhir pekan ini dinilainya masih taat aturan.

"Kita belum nemu pelanggaran sih, paling ada yang abis olahraga tapi nggak pakai masker, itu kita tegur biasa aja, karena katanya pengap," pungkas Nur Khamid.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak ada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) selama masa PSBB Transisi di Jakarta yang telah diperpanjang selama 14 hari sejak 3 Juli.

Sebagai gantinya, ia memberlakukan Kawasan Khusus Pesepeda di 32 titik di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Related

News 8997404384758465421

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item