Kemenkes Batasi Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Sudah Jadi Bisnis

Kemenkes Batasi Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Sudah Jadi Bisnis, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai surat edaran batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi Rp 150 ribu yang ditetapkan Kementerian Kesehatan membuktikan bahwa rapid test selama ini hanya menjadi bisnis semata.

"Ini membuktikan bahwa selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas datang, kenyataannya ini bisa ditekan menjadi 150 ribu," kata Alvin Lie.

Alvin Lie mengatakan dengan mewajibkan warga memiliki hasil rapid test sebagai syarat perjalanan pesawat, kapal laut, dan kereta api maka hal itu akan menjadi bisnis.

"Dengan adanya ini justru kita pertanyakan apakah masih relevan memberlakukan tes antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara kereta api maupun kapal, karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan Covid-19," tegasnya.

Dia juga menyoroti jika harga rapid test ditekan hingga Rp 150 ribu, siapa yang akan menanggung konsekuensi terhadap alat rapid test yang sudah dibeli oleh rumah sakit atau layanan kesehatan senilai lebih dari Rp 150 ribu.

"Rumah sakit-rumah sakit ini belinya kit rapid test ini sudah di atas 200 ribu, jadi bagaimana mereka? Mereka sudah terlanjur punya stok untuk itu, apakah uangnya dikembalikan atau bagaimana?" ucapnya.

Menurut data yang dimilikinya, beberapa rumah sakit itu mengaku hanya membeli alat rapid tes dari segelintir pihak dengan harga lebih dari Rp 150 ribu.

"Rumah sakit juga tidak punya pilihan, belinya dari orang itu-itu saja yang dikhawatirkan telah terjadi monopoli atau oligopoli, RS tidak bisa berbuat banyak, ketika ini diturunkan siapa yang akan menanggung rugi?" lanjutnya.

Lebih lanjut, Alvin juga meminta Kemenkes dan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan yang mensyaratkan calon penumpang melakukan rapid test atau swab test jika ingin melakukan perjalanan domestik, sebab dalam kenyataannya banyak kendaraan pribadi yang bebas keluar masuk wilayah tanpa pemeriksaan.

"Kenyataannya setiap hari lalu lalang dari sumatra ke jawa, jawa ke bali juga pakai mobil sendiri pakai bus tidak ada persyaratan itu, jadi kalau mengenai penularan ini juga kita pertanyakan kenapa yang mobil angkutan darat tidak," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.

SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.

Related

News 7212291995060924245

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item