Mengenal dan Menghitung Tukin, Komponen yang Kini Dihapus dari Gaji ke-13 PNS

Mengenal dan Menghitung Tukin, Komponen yang Kini Dihapus dari Gaji ke-13 PNS, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Pemerintah memutuskan tidak akan menyertakan komponen tunjangan kinerja (tukin) pada pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini. Komponen tunjangan yang diberikan hanya mencakup tunjangan melekat jabatan seperti tunjangan keluarga.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan ini serupa dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para abdi negara pada beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan ketentuan penerima gaji ke-13 yang sama dengan THR, yaitu hanya diperuntukkan bagi eselon III ke bawah.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, untuk keluarga dan jabatan. Kebijakan dan besaran sama dengan skema dalam pemberian THR yang lalu," ungkap Askolani.

Lantas, apa itu tukin? Bagaimana cara menghitungnya?

Tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada PNS. Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi tersebut digunakan sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian sebagai berikut.

Pertama, untuk jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria seperti, ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan, manajerial, dan hubungan personal.

Kedua, untuk jabatan fungsional mempertimbangkan pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.

Ketiga, akan ditentukan pula pada tingkatan jabatan. Saat ini, setidaknya ada 17 tingkat jabatan di ASN dengan nilai jabatan yang berbeda-beda di setiap kelas.

Nilai jabatan terendah ditetapkan sebesar 190, sedangkan tertinggi 4.730. Sementara indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000. Dari sini, formula menghitung tukin tinggal merujuk pada nilai jabatan dikali indeks rupiah.

Contoh, untuk PNS di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan sebesar 4.730, maka tinggal dikali Rp5.000 dan dapatlah angka tukin sebesar Rp23,65 juta.

Sementara secara total, pemerintah menganggarkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun pada tahun ini. Rinciannya terdiri dari gaji dana tunjangan ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan ASN daerah Rp13,89 triliun.

Related

News 331011285523572726

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item