Ombudsman: Calon Penumpang Domestik Mestinya Tak Perlu Syarat Test Corona

Ombudsman: Calon Penumpang Domestik Mestinya Tak Perlu Syarat Test Corona, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, orang yang akan melakukan perjalanan domestik di Indonesia tidak memerlukan syarat menunjukkan hasil rapid test antibodi maupun swab test corona.

Alvin menyebut hal itu merupakan hal yang mubazir sebab protokol kesehatan saja cukup untuk mencegah penyebaran virus corona antardaerah di Indonesia.

"Kalau droplet ini kan sudah ada kewajiban pakai masker, jadi tegakkan saja peraturan wajib menggunakan masker, ukur suhu tubuh, pengaturan jarak, kalau perlu di antara kursi kereta api maupun di pesawat itu diberi sekat apalagi di dalam kabin pesawat sudah ada firter HEPA nya, itu sudah cukup," kata Alvin Lie.

Dia mengaku heran dengan persyaratan ini, sebab di negara lain yang juga terpapar corona tidak ada persyaratan calon penumpang domestik harus menunjukkan hasil uji corona baik rapid test maupun swab test.

"Perlu diingat hanya di Indonesia yang mensyaratkan calon penumpang pesawat udara maupun kereta untuk mempunyai sertifikat uji covid, negara lain tidak ada yang mensyaratkan itu. Syarat itu hanya untuk penerbangan lintas negara bukan penerbangan domestik," ucapnya.

Lebih lanjut, Alvin juga meminta Kemenkes dan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan yang mensyaratkan calon penumpang melakukan rapid test atau swab test jika ingin melakukan perjalanan domestik, sebab dalam kenyataannya banyak kendaraan pribadi yang bebas keluar masuk wilayah tanpa pemeriksaan.

"Kenyataannya setiap hari lalu lalang dari sumatra ke jawa, jawa ke bali juga pakai mobil sendiri pakai bus tidak ada persyaratan itu, jadi kalau mengenai penularan ini juga kita pertanyakan kenapa yang mobil angkutan darat tidak," katanya.

Menurutnya, alat rapid test maupun swabtest yang sudah tersedia saat ini hanya diperuntukkan bagi yang membutuhkan, seperti daerah zona merah, maupun orang-orang yang memiliki riwayat dengan pasien covid-19 seperti ODP dan PDP.

"Sebaiknya alat tes yang tersedia dimanfaatkan untuk pelayanan bagi daerah-daerah yang dikhawatirkan terjankit, daerah merah atau orang-orang yang memang suspect," tutur Alvin.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan baru mengeluarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.

SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.

Related

News 8400064458509517716

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item