Penting! Pakar Epidemiologi Ungkap Bahaya Penularan Corona di Bioskop Jakarta

Penting! Pakar Epidemiologi Ungkap Bahaya Penularan Corona di Bioskop Jakarta,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dicky Budiman menyatakan penularan virus corona Covid-19 di dalam ruangan sangat tinggi. Hal itu merespon kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I perpanjangan.

Menurutnya, kebijakan Pemprov DKI tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat jika benar-benar terjadi.

"Potensi penularan indoor jauh lebih besar dari outdoor," ujar Dicky.

Dicky menuturkan ada sejumlah protokol yang harus dipenuhi ketika bioskop di DKI kembali dibuka. Pertama, dia mengatakan pengelola bioskop harus memastikan sistem pengaturan udara dan sirkulasi udara dalam kondisi baik.

Dia menyebut banyaknya kluster di dalam ruangan terjadi akibat sirkulasi dan ventilasi yang buruk. Misalnya, dia berkata kasus di Wuhan banyak terjadi akibat Air conditioner atau AC, yakni tidak melakukan sirkulasi udara di dalam dan luar.

"Selain itu tentu menjaga kapasitas ruangan," ujarnya.

Dicky menyebut protokol selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan membuat mekanisme pembelian tiket secara daring. Dia berkata tidak boleh ada pembelian tidak di bioskop.

Kemudian, dia menyarankan posisi duduk pengunjung juga diatur berjarak minimal 2 meter. Dia juga berkata adanya pengaturan posisi antrian ketika memasuki studio bioskop.

"Yang masuk bioskop hanya yang memang sudah punya tiket online," ujar Dicky.

Lebih dari itu, dia menyebut pengelola bioskop wajib memiliki jeda waktu setidaknya setengah jam untuk melakukan desinfeksi dan memastikan terjadinya sirkulasi udara dalam dan luar setiap sebelum dan sesudah penayangan film.

Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan SK Nomor 140 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Transisi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam SK itu disebutkan bahwa industri hiburan dan rekreasi, termasuk bioskop diperbolehkan beroperasi kembali mulai 6 sampai 16 Juli 2020. Selama beroperasi kembali, bioskop harus menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan.

Selain batasan umur, pengelola bioskop juga diminta membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas bioskop. Kemudian, pengelola juga diminta menyediakan arm disposal.

Related

News 7554374755906474080

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item