Perlu Tahu, Ini Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi Tahun Depan

Perlu Tahu, Ini Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi Tahun Depan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Bank Indonesia (BI) mengumumkan enam pecahan uang kertas dan satu pecahan uang logam rupiah tidak akan berlaku lagi pada tahun depan. Pecahan mata uang Garuda itu sudah dicabut bertahap beberapa tahun belakangan.

Masyarakat diimbau segera menukarkan pecahan uang yang dimaksud sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Enam pecahan uang kertas tidak akan berlaku karena sudah dicabut sejak 2 April 1988, dengan batas akhir penukaran uang pada 31 Desember 2020.

Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat BI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Pertama, pecahan uang yang dimaksud adalah Rp100 dengan tahun emisi 1968. Uang ini bergambar Jenderal Sudirman.

Kedua, pecahan Rp500 dengan tahun emisi 1968 yang juga bergambar Jenderal Sudirman.

Ketiga, pecahan Rp1.000 dengan tahun emisi 1975 bergambar Pangeran Diponegoro. Keempat, pecahan Rp5.000 dengan tahun emisi 1975 bergambar nelayan.

Kelima, pecahan Rp100 dengan tahun emisi 1977 brgambar badak bercula satu. Keenam, pecahan Rp500 dengan tahun emisi 1977 bergambar seorang ibu dan bunga.

Sedangkan untuk uang logam, pecahan Rp25 dengan tahun emisi 1991 berwarna silver tidak berlaku lagi tahun depan karena sudah dicabut sejak 31 Agustus 2010. Batas akhir penukaran uang pecahan ini pada 30 Agustus 2020.

Khusus untuk uang logam pecahan Rp25 ini bisa ditukar sampai batas waktu di Kantor Pusat BI maupun Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri terdekat.

Related

News 3977517285915776179

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item