Soal Penangkapan Djoko Tjandra, DPR: Sudah Selayaknya Dihukum Berat

Soal Penangkapan Djoko Tjandra, DPR: Sudah Selayaknya Dihukum Berat, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Polri menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia pun meminta Djoko Tjandra dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Djoko Tjandra telah mempermainkan hukum di Indonesia, maka selayaknya dihukum berat," kata Sahroni dalam keterangannya.

Bendahara Umum Partai NasDem itu menyatakan Polri telah menunjukkan taringnya dengan menangkap Djoko Tjandra.

Ia juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara.

Menurut Sahroni, penangkapan Djoko Tjandra dan penetapan Anita sebagai tersangka ini sesuai dengan dugaannya sebelumnya.

"Saya udah pernah ngomong di salah satu stasiun TV, Anita akan jadi TSK, demikian Djoktjan akan segera tertangkap. Saya sudah berkeyakinan sejak awal kalau polri akan serius dan cepat menyelesaikan kasus ini dan memang akhirnya hal itu terbukti," katanya.

Lebih jauh, Sahroni meminta semua oknum yang membantu pelarian Djoko Tjandra segera diproses secara hukum. Dia menegaskan kasus pelarian Djoko Tjandra bukan sebuah hal yang sepele.

"Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak main-main," ujar Sahroni.

Diketahui, Djoko Tjandra telah ditangkap polisi dan sudah dibawa dari Malaysia ke Indonesia, Kamis (30/7) malam.

Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tiandra sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara.

Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi setelah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.

"Penetapan tersangka saudara Anita Dewi Kolopaking. Jadi kita penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (30/7).

Related

News 789992309017302229

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item