Cicilan Kendaraan Terdampak Corona? Ini Tips Agar Tak Didatangi Debt Collector

Cicilan Kendaraan Terdampak Corona? Ini Tips Agar Tak Didatangi Debt Collector, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Pemerintah telah mendorong program restrukturisasi bagi kredit dan cicilan nasabah yang terdampak pandemi virus corona. Bahkan di fase awal ditemukannya kasus positif virus corona COVID-19, Presiden Jokowi telah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit.

Keringanan tersebut termasuk membayar cicilan kendaraan bermotor. Kelonggaran kredit ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021. 

Nah, agar kamu tidak ditagih cicilan kredit kendaraan oleh perusahaan leasing, berikut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 5 langkah imbauan yang bisa kamu lakukan. Simak ya! 

Minta keringanan cicilan, tak perlu datang ke kantor leasing

Pertama, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi. 

Penuhi syarat untuk dapat keringanan cicilan

Kedua, prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal. Yaitu debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar. 

Debitur yang dimaksud yaitu pekerja informal, berpenghasilan harian, atau pengusaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). 

Jika memenuhi syarat tersebut, maka keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/ bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/ leasing. 

Debitur kemudian bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. 

Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Nego cicilan, hubungi leasing via telepon 

Ketiga, bagi debitur yang tidak memenuhi syarat di atas, bank/ leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/ leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka. 

Waspada hoax, lapor jika diteror debt collector

Keempat, debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. 

Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi. 

Prinsip tanggung jawab bersama 

Kelima, keringanan cicilan kredit/ leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

Related

Tips 4645891509524202059

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item