Gara-gara Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Akan Diperiksa Polisi

Gara-gara Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Akan Diperiksa Polisi,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Polda Bali menerbitkan surat pemanggilan kedua terhadap drummer SID Jerinx yang menyebut IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kacung WHO (World Health Organization), kemarin.

Hal ini karena Jerinx yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina ini mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai saksi, (2/8) kemarin. 

Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pemanggilan kedua dijadwalkan Kamis, 6 Agustus 2020 pukul 09.00 WITA di Polda Bali.

"Iya betul," kata Yuliar saat dikonfirmasi, (4/8).

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana belum bisa memastikan Jerinx akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dia masih mencocokkan jadwal pemeriksan dengan agenda Jerinx. Namun, dia memastikan Jerinx akan taat pada proses hukum yang berlaku.

"Saya belum mendapatkan kabar jadwal dia. Yang jelas dia taat pada proses hukum," kata Gendo. 

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan IDI Bali, 16 Juni 2020 lalu. Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO.

"Dia ada postingan kata-kata kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?. Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi.

Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Related

News 3596257086715968572

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item