Kemenkes Somasi Jurnalis Narasi TV, karena Dianggap Hina Menteri Terawan

Kemenkes Somasi Jurnalis Narasi TV, karena Dianggap Hina Menteri Terawan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta jurnalis Narasi TV, Aqwam Fiazmi Hanifan, pemilik akun twitter @aqfiazfan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan diunggah juga di akun media sosial miliknya.

Pernyataan itu disampaikan kementerian yang saat ini dipimpin Terawan Agus Putranto itu melalui surat peringatan yang langsung dilayangkan kepada Aqwam dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati.

Surat peringatan dilayangkan kepada Aqwam lantaran sebelumnya yang bersangkutan melalui akun twitter @aqfiazfan me-retweet with comment unggahan media Al Jazeera, @AJEnglish disertai komentar yang dinilai menghina Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam surat peringatan tersebut, Aqwam disebut memberi komentar atas informasi dari Al Jazeera soal kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampi mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen.

Aqwam disebut menulis 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.

"Kami menilai unggahan tersebut memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," bunyi surat tertanggal 3 Agustus 2020 itu.

Dalam surat itu, Kemenkes meminta agar Aqwam menghapus unggahannya dan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Permintaan maaf itu juga ditulis dan ditanda tangani di atas materai serta diunggah di akun twitter milik Aqwam sekaligus dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung Selasa 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat peringatan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati membenarkan pihaknya telah memberikan surat peringatan Aqwam.

"Ya benar, kami tegakan etika bermedsos untuk kita semua," kata Widyawati.

Related

News 4319966405801501905

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item