Netflix Naikkan Harga Langganan di Indonesia karena Kena Pajak, Ini Rinciannya

Netflix Naikkan Harga Langganan di Indonesia karena Kena Pajak, Ini Rinciannya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Platform streaming video Netflix resmi menaikkan biaya langganan bulanan bagi pengguna mereka di Indonesia pada 1 Agustus 2020. Kenaikan harga disebabkan oleh penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia.

Netflix mengatakan, kenaikan biaya paket berlangganan itu ditetapkan seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 pada 1 Agustus 2020. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan platform layanan digital untuk membayar pajak PPN sebesar 10 persen atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Penarikan pajak bagi platform layanan digital ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong penerimaan negara. 

”Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020,” kata juru bicara Netflix.

”Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami,” sambungnya. 

Paket Mobile Plan jadi paket langganan Netflix yang mengalami kenaikan biaya paling kecil sebesar Rp 5 ribu, jika dibandingkan dengan biaya sebelumnya. Adapun kenaikan biaya yang paling besar terdapat pada Paket Premium sebesar Rp 17 ribu.   

Berikut daftar harga baru langganan Netflix per 1 Agustus 2020 yang sudah termasuk PPN 10 persen.

Mobile Plan (Paket Ponsel) Rp 49.000 menjadi Rp 54.000 
Basic (Paket Dasar) Rp 109.000 menjadi Rp 120.000   
Standard (Paket Standar) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000   
Premium (Paket Premium) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000

Selain layanan streaming Netflix, ada 5 perusahaan layanan digital lain yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama. Kelima perusahaan itu terdiri dari Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB. 

Berdasarkan perhitungan DPR RI, total transaksi digital di Indonesia memiliki nilai sebesar Rp 102,62 triliun. Jika ditarik PPN sebesar 10 persen, maka negara berpotensi mendapatkan penerimaan sebesar Rp 10,2 triliun.

Related

News 2153307754538101070

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item