Pemilik UMKM yang Terdampak Covid-19 Akan Dapat Bantuan dari Sri Mulyani

Pemilik UMKM yang Terdampak Covid-19 Akan Dapat Bantuan dari Sri Mulyani, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mensubsidi bunga pinjaman bagi pelaku UMKM hingga 6% dengan batas waktu tertentu. Artinya, pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapatkan bunga pinjaman yang sangat murah.

Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sri Mulyani telah menetapkan anggaran sebesar Rp 35,28 triliun untuk subsidi bunga tersebut. Subsidi bunga ini pun mulai berlaku sejak 1 Mei hingga paling lama 6 bulan ke depan.

Subsidi bunga diberikan kepada Debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar. Tujuan diberikannya subsidi bunga ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya.

Adapun syarat yang ditetapkan Sri Mulyani bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan subsidi bunga ini yang tertulis dalam PMK 65 dan 85 tahun 2020 adalah:

Pertama, pelaku UMKM tersebut memiliki debet kredit atau pembiayaan yang dilakukan sebelum Maret 2020. Artinya, yang mendapatkan subsidi bunga ini hanya untuk UMKM yang melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.

"Pertama, Yang meminjam di atas tanggal tersebut tidak mendapatkan subsidi sesuai PMK 65 dan 85. Untuk peminjam di atas waktu tersebut masih akan disusun skema bantuan yang akan diberikan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Kedua, pelaku UMKM tersebut tidak masuk dalam daftar hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.

Ketiga, pelaku UMKM tersebut harus masuk kategori performing loan lancar yang dihitung per 29 februari 2020.

Keempat, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki maka harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP tersebut.

Untuk besaran subsidi yang diberikan akan dibagi menjadi tiga skema. Pertama, untuk pinjaman hingga Rp 10 juta diberikan subsidi bunga paling tinggi 25% selama 6 bulan.

Kedua, pinjaman dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.

Ketiga, pinjaman dengan nilai di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar akan diberikan subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.

Subsidi bunga ini berlaku bagi UMKM yang meminjam dari Lembaga Penyalur program kredit Pemerintah, perusahaan pembiayaan dan juga perbankan.

Related

News 1993424564381179897

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item