Ayah Atta Halilintar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
https://www.naviri.org/2020/09/ayah-atta-halilintar-terancam-hukuman-5.html
Naviri Magazine - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dilaporkan kasus penelantaran anak ke Polres Jakarta Selatan. Pelapornya adalah Happy Hariadi, mantan istri kedua Anofial.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Nunu Suparmi, mengatakan, Anofial dilaporkan pasal 76A dan 77B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya lima tahun penjara.
Terkait bukti-bukti yang dibawa Happy saat membuat laporan salah satunya adalah akta kelahiran anak.
"Itu nanti ya (bukti-bukti), yang pasti akta kelahiran. Nantinya ya dikabari pemeriksaan selanjutnya," kata Nunu ditemui di kantornya.
Nunu membenarkan, beberapa saksi juga sudah diperiksa terkait laporan Happy. Namun sejauh ini, Anofial belum dipanggil.
"Nantinya ada, ya (saat ini belum diperiksa)," ujarnya.
Happy ternyata sudah melaporkan ayah Atta Halilintar sejak Oktober 2019.
Dalam laporannya, Happy mengaku menikah dengan Anofial pada 1998.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Mubarokah. Happy menyebut Halilintar tak mengakui Mubarokah sebagai anaknya.
Happy mengklaim pernikahannya dengan Anofial tercatat resmi di Bandung. Ketika menikah, istri pertama Anofial, Lenggogeni Faruk, disebut merestuinya.
Happy dan Anofial resmi bercerai pada 6 Maret 2006.
Sementara, Mubarokah, yang berarti adik dari Atta Halilintar diperkirakan saat ini berusia 17 tahun.
Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Anofial, termasuk Atta Halilintar.
Keluarga Atta Halilintar saat ini diduga masih berada di Malaysia. Mereka tak bisa pulang ke Indonesia karena pandemi Covid-19.