Curhat Pengusaha Mal: Alami Kerugian Rp 200 Triliun, tapi Tetap Ditagih Pajak

Curhat Pengusaha Mal: Alami Kerugian Rp 200 Triliun, tapi Tetap Ditagih Pajak

Naviri Magazine - Para pengusaha di mal, baik pengelola maupun penyewa atau tenant babak belur menghadapi dampak virus Corona (COVID-19). Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) pun bisa kehilangan omzet hingga Rp 200 triliun.

Dalam kondisi ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku masih harus memenuhi kewajiban berbagai pajak, terutama yang ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) seperti di DKI Jakarta, padahal operasional mal dibatasi.

"Yang kami minta ada tiga jenis dari pemerintah pusat yaitu pembebasan PPh dan PPN, kedua dari Pemda itu pembebasan PBB, pajak reklame dan parkir. Ini kenapa kami minta karena meskipun pusat perbelanjaan tutup dan tidak operasional secara penuh, tapi tetap bayar pajak reklame dan PBB," kata Alphonzus dalam webinar yang bertema Dalam Keterpurukan Penyewa dan Pusat Perbelanjaan Menghadapi Resesi Ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah mengatakan, kewajiban-kewajiban pajak itu bisa memakan biaya operasional hingga 25%.

"Kalau untuk porsinya, secara persentase costing dari sewa maupun biaya lainnya bisa mencapai, selain gaji yang terbesar dan operasional, itu bisa di 20-25% dari costing kami," terang Budi.

Menurut kedua asosiasi itu, para pengusaha mal memperlakukan pembebasan pajak mulai dari reklame, PBB, dan sebagainya untuk dibebaskan. Budiharjo menegaskan, ketika dibebaskan, para pengusaha akan memfokuskan porsi keuangan perusahaan untuk memulihkan kondisi pegawai dan sebagainya.

"Kami ajukan juga untuk bantuan tunai kepada karyawan km sehingga kami bisa berkurang kewajiban kepada cost untuk penggajian. Karena itu sangat penting dengan adanya pengurangan kewajiban.

“Karena untuk bayar gaji karyawan dengan bantuan seperti di Singapura seperti di negara-negara lain di mana sektor ritel dijaga supaya bertahan. Dan kita akan alokasikan tetap untuk bertahan untuk toko membayar supplier membayar, juga ke pihak mal dan juga kepada pihak pemerintah," jelas Budi.

Kembali ke Alphonzus, ia meyakini jika pembebasan ini diberikan, maka tenant dan pengelola mal akan terbantu

"Meskipun pusat perbelanjaan tutup dan tidak operasional secara penuh, tapi tetep bayar pajak reklame dan PBB. Kalau dibebaskan maka tentu ini akan langsung manfaat kepada pusat belanja untuk bisa atur cash flow supaya tidak defisit, kalau tidak defisit bisa bantu meminimalkan PHK, bantu penyewa," pungkas Alphonzus.

Related

News 8311692675143410545

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item