Di Balik Rencana Kenaikan Bea Materai: Negara Berpotensi Dapat Pemasukan Rp 3,8 Triliun

Di Balik Rencana Kenaikan Bea Materai: Negara Berpotensi Dapat Pemasukan Rp 3,8 Triliun, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Selangkah lagi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sah menjadi Undang-Undang. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah sepakat untuk membawanya ke tingkat paripurna.

RUU Bea Meterai itu akan merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Tarif bea meterai nantinya berlaku tunggal Rp 10.000, dari yang saat ini Rp 3.000 dan Rp 6.000. Bea meterai Rp 10.000 akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejak 34 tahun lalu aturan bea meterai baru sekali direvisi pada tahun 2000. Pada 1985, bea meterai diatur hanya Rp 500 dan Rp 1.000. Selanjutnya direvisi menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada tahun 2000 hingga saat ini. 

Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan bea meterai tersebut perlu ditinjau ulang. Apalagi sejak tahun 2000 hingga saat ini pendapatan per kapita masyarakat juga meningkat.

Alasan Kenaikan Bea Meterai 

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, salah satu alasan usulan revisi UU tersebut adalah kondisi saat ini yang berbeda dengan beberapa tahun silam. Kondisi ekonomi maupun teknologi informasi yang ada di masyarakat saat ini juga jauh lebih berkembang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

"Kondisi yang ada dan terjadi dalam masyarakat dan perekonomian telah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, di bidang hukum sosial dan di bidang teknologi informasi," kata Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI.

Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia per kapita pada 2000 hanya Rp 6,7 juta per tahun, meningkat delapan kali lipatnya di 2017 sebesar Rp 51,9 juta per tahun.

Sementara penerimaan bea meterai pada tahun 2000 hanya Rp 1,4 triliun dan di 2017 sebesar Rp 5,08 triliun. Angka ini hanya meningkat tiga kali lipatnya, lebih rendah dari peningkatan PDB per kapita. 

Sri Mulyani juga menekankan, kenaikan bea meterai tersebut juga demi keadilan bagi masyarakat dalam mewujudkan sumber penerimaan negara.

"Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mewujudkan hal tersebut diperlukan sumber penerimaan negara yang memadai dan berkesinambungan yang salah satunya berasal dari penerimaan perpajakan khususnya bea meterai," tuturnya.   

Potensi Penerimaan Negara Naik Rp 3,8 Triliun 

Jika nantinya revisi UU Bea Meterai disetujui DPR, maka tak ada lagi meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 seperti saat ini. Seluruh dokumen nantinya hanya akan menggunakan meterai Rp 10.000. 

Sri Mulyani menyebut, dengan kenaikan bea meterai ini, maka akan ada potensi kenaikan penerimaan hingga Rp 3,8 triliun. Potensi penerimaan ini dihitung berdasarkan jumlah meterai yang digunakan saat ini. 

Dia menjelaskan, di tahun ini pemerintah menyediakan 79,9 juta lembar meterai bernilai Rp 3.000. Sementara meterai bernilai Rp 6.000 sebanyak 803,2 juta lembar. 

Dengan asumsi jumlah meterai yang sama, pemerintah bisa memperoleh penerimaan negara sebesar Rp 8,83 triliun jika tarif meterai dipukul rata menjadi Rp 10.000. Artinya, ada kenaikan Rp 3,8 triliun atau naik 74,5 persen dari penerimaan bea meterai tahun ini Rp 5,06 triliun. 

Transaksi di Atas Rp 5 Juta Wajib Bermeterai Rp 10.000

Dalam RUU Bea Meterai, dokumen fisik maupun elektronik nantinya akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Namun, hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta. 

Misalnya, tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit yang nilai tagihannya di atas Rp 5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. 

"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan enggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," kata Direktur Peraturan Perpajakan I

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan bea meterai tidak terbatas hanya pada dokumen elektronik atau digital, melainkan dari setiap transaksi online yang nilainya di atas Rp 5 juta. 

Nantinya, pembayaran bea meterai akan masuk dalam struk belanja. "Iya include (belanja online), ditambahkan di situ," kata Hestu di Gedung DPR RI. 

Related

News 2065621192428281410

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item