Direksi BUMN Bisa Angkat 5 Staf Ahli, Gajinya Rp 50 Juta: Silakan Daftar!
https://www.naviri.org/2020/09/direksi-bumn-bisa-angkat-5-staf-ahli.html
Naviri Magazine - Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan mengeluarkan Surat Edaran tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN. Erick memperbolehkan direksi BUMN mengangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang staf ahli.
Surat Edaran dengan Logo Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020. Maksud dan Tujuan dari SE tersebut yakni Direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.
Dalam poin 1 dari isi SE tersebut, Direksi BUMN dapat mempekerjakan Staf Ahli yang diangkat oleh Direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Selain Direksi BUMN, dilarang mempekerjakan Staf Ahli. Sementara di Poin 2, Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan Perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Direksi.
Adapun poin ketiga yakni penghasilan yang diterima Staf Ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.
Beredarnya SE ini membuat publik bertanya-tanya dan heboh. Salah satunya yang bertanya adalah Said Didu yang merupakan Mantan Sekretaris Menteri BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga telah dikonfirmasi terkait SE tersebut. Namun ia belum menjawab lebih jauh. "Nanti saya terangkan ya," kata Arya singkat.