Ini Keuntungan dan Kerugian Jika Pajak Mobil Benar-benar Dihilangkan

Ini Keuntungan dan Kerugian Jika Pajak Mobil Benar-benar Dihilangkan

Naviri Magazine - Kementerian Perindustrian telah mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai Desember 2020. "Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi.

Kementerian Keuangan telah menerima usulan dari Kemenperin ini. "Kami perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Berikut sejumlah data di di tengah usulan Kemenperin ini, berikut di antaranya:

1. Mendongkrak Daya Beli

Dalam keterangannya, Agus mengatakan upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” kata dia.

2. Multiplier Effect

Menurut Agus, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” ujarnya.

3. Empat Jenis Pajak

Saat ini, ada beberapa jenis pajak. Ada yang pusat dan sekali saat pembelian, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada juga yang ke daerah dan setiap tahun yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lalu di daerah juga ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Tapi Kemenperin belum menjelaskan lebih rinci, relaksasi yang diusulkan di bagian mana saja. Kemenperin juga belum menjelaskan bentuk penerapannya nanti dengan pemerintah daerah.

4. Gaikindo Minta Tak Hanya PKB

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menilai relaksasi tak cukup hanya di PKB saja. "Biaya administrasi lainnya juga harus dipangkas," ucapnya.

Dia menerangkan bahwa Gaikindo sudah memberikan masukan kepada Kemenperin tentang permintaan potongan pajak ke pemerintah pusat seperti PPnBM dan BBN KB.

5. Penjualan Minus 51,3 Persen

Dari data Gaikindo, penjualan wholeasales sepanjang Agustus 2020 yaitu 37.291 unit atau tumbuh 47,5 persen (month-to-month/mtm), tapi minus 59 persen (year-on-year/yoy). Sementara retail sales mencapai 37.655 unit atau tumbuh 5,2 persen mtm, tapi minus 58 persen yoy.

Secara akumulatif tahunan juga masih terkontraksi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2020, penjualan wholesales mencapai 323.507 atau minus 51,3 persen yoy. Retail sales mencapai 364.034 atau minus 46,4 persen yoy.

6. Toyota Berharap Keringanan Pajak

Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.

7. Dinilai Tidak Efektif

Sementara itu, Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai usulan ini tidak efektif mendongkrak penjualan. Sebab, masalah utama dari turunnya penjualan saat ini ada di faktor permintaan.

"Dalam kondisi seperti ini, orang kan tidak akan spending untuk kebutuhan tersier," kata Fajry saat dihubungi.

Menurut dia, masyarakat akan memilih untuk menggunakan dana yang ada untuk kebutuhan berjaga-jaga. Sehingga, kalaupun harga turun sekian persen akibat relaksasi pajak ini, belum tentu konsumen akan mau membeli kendaraan.

Fajry juga mengatakan segmen penjualan yang terdampak saat ini adalah mobil kelas LCGC dan Small MPV. "Ini pasar kelas menangah yang kita ketahui, dalam kesulitan cash flow. Jadi harga diturunkan sekian pun mereka gak beli," kata dia.

8. Gerus Pasar Mobil Bekas

Pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menyinggung dampak usulan kebijakan ini pada psar mobil bekas.

Jika pajak mobil baru dapat menjadi nol persen hingga akhir tahun 2020 ini, maka secara hipotesis harga terpotong sekitar 10-25 persen. Hal itu tergantung apakah PPN saja yang dihilangkan atau bahkan hingga PPnBM-nya.

Namun, jika hanya turun 10 persen, menurut Yannes, belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini pun sudah turun harganya dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 lalu.

"Jika harga mobil baru dapat terpotong sekitar 10-25 persen, maka ia dapat menggerus pasar mobil bekas. Dampaknya, untuk dapat survive, maka harga jual mobil bekas akan semakin anjlok lagi," kata dia.

Related

News 8760335150966332484

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item