Jumlah Perceraian Melonjak Saat Pandemi Corona, Ini Faktor Penyebabnya

Jumlah Perceraian Melonjak Saat Pandemi Corona, Ini Faktor Penyebabnya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Angka kasus perceraian selama pandemi virus corona 6 bulan terakhir ini mencapai 207.665 gugatan. Berdasarkan data Ditjen Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perceraian bisa terjadi, termasuk saat pandemi virus corona .

Mayoritas penyebab perceraian pada 2020 karena pertengkaran dan perseteruan suami-istri, dengan persentase 58 persen. Kemudian diikuti masalah ekonomi sebesar 26 persen. Sementara masalah KDRT terbilang cukup rendah hanya 1,2 persen.

Dibandingkan dengan data di 2019, faktor-faktor penyebab perceraian juga hampir sama angkanya. Sebanyak 55 persen karena pertengkaran, 27 persen masalah ekonomi, dan 1,3 persen KDRT.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muharam Muzakir, mengatakan, data-data yang disampaikan Badilag MA itu menunjukkan bahwa masalah ekonomi yang kerap dianggap sebagai penyebab utama perceraian tidak sepenuhnya betul.

"Dari sekian banyak faktor itu hampir 55 persen karena pertengkaran, ini yang harus diperhatikan, siapa dan apa yang dipertengkarkan, yang menjadi penyebab perceraian. Sementara ekonomi hanya 27 persen dan kDRT memukul 1,4 persen," jelas Muharam dalam webinar Masalah dan Solusi Perceraian Di Indonesia yang diadakan MUI.

"Sehingga belum tentu persoalan perceraian karena ekonomi, melainkan persoalan lainnya yang bukan terkait ekonomi. Kalau ekonomi sangat memprihatinkan, lihat orang tua kita dulu kok hidupnya begitu kuat, perkawinannya sampai akhir hayat, jadi ekonomi bukan yang terpenting, " imbuhnya.

Muharam mengatakan, permasalahan pertengkaran dan perseteruan suami-istri bisa terjadi karena masalah perasaan yang tidak cocok. Menurutnya, masalah menata perasaan ini yang harus diperhatikan sebelum adanya pernikahan.

"Pembinaan yang paling jitu adalah menata hati dan perasaan, baik dari calon mempelainya maupun keluarga. Ini manajemen kalbu sangat penting. Meskipun pasangan itu digunjingin , tapi mereka tetap sayang, keinginan bercerai bisa terhindar," terang Muharam.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya peran serta dari jajaran petugas KUA, penghulu, ustaz, tokoh agama dalam memberi segala bimbingan ke calon mempelai sebelum adanya pernikahan.

"Upaya kita, kepala KUA dan penghulu, tokoh agama pada saat akan pernikahan, sebelum melakukan pencatatan secara resmi dan menghadapi nikah, memberi pandangan ke mereka (calon mempelai) agar merasakan maksud nikah, mau dibawa ke mana pernikahan, apa yang diberikan suami ke istri maupun sebaliknya, apa yang diberikan apabila punya keturunan. ini yang harus dilakukan di penyuluhan pembimbingan," pungkasnya.

Related

News 950020791508143579

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item