Mengapa NIK KTP dan NPWP Harus Digabung? Ini Penjelasan Pemerintah

Mengapa NIK KTP dan NPWP Harus Digabung? Ini Penjelasan Pemerintah, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menyatukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.

Rencana ini sejalan dengan program pemerintah untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, alasan utama menyatukan data NIK dan NPWP ini adalah untuk mempermudah DJP memantau masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak. Ini juga akan meningkatkan rasio pajak Indonesia.

Sebab, semua masyarakat bekerja saat ini memiliki NIK yang tertera di KTP-nya. Dengan penyatuan maka DJP mudah menelusuri data masyarakat tersebut apakah ia masuk sebagai wajib pajak atau tidak.

"Kan masing-masing orang punya NIK, kan. Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," ujar Suryo di Gedung DPR RI.

Ia menegaskan, ini hanya untuk mempermudah DJP mendata masyarakat sebagai wajib pajak. Jika masyarakat memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu khawatir akan ditarik pajaknya.

"Meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya," kata dia.

Menurutnya, pembahasan terus dilakukan mulai dari bagaimana agar semua data ini bisa diselaraskan terutama IT sistemnya. Dengan demikian, maka saat pelaksanaannya nanti tidak ada kendala.

"Prosesnya jalan terus pokoknya," tutupnya.

Related

News 4875714527467018811

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item