Mulai Januari, Meterai Rp 6 Ribu Dihapus, Harga Naik Jadi Rp 10 Ribu

Mulai Januari, Meterai Rp 6 Ribu Dihapus, Harga Naik Jadi Rp 10 Ribu, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Selamat tinggal meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. Pemerintah memutuskan untuk menghapus dua meterai yang telah lama ada itu. Sebagai gantinya, tarif meterai naik jadi satu harga: Rp 10 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penetapan tarif anyar tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Keputusan itu seiring dengan adanya pembahasan RUU Bea Meterai oleh panitia kerja (panja) DPR yang dilakukan dua hari, yakni 31 Agustus dan 1 September 2020. Pembahasan tersebut kini siap dibawa ke paripurna DPR.

”Undang-undang ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak langsung berlaku saat diundang-undangkan,” ujarnya saat raker dengan Komisi XI DPR kemarin (3/9). Dengan begitu, diharapkan ada waktu penyesuaian bagi masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap aturan tersebut.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), batas bawah nilai dokumen yang dikenai bea meterai akan naik dari awalnya dokumen bernilai Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

”Ini adalah salah satu bentuk pemihakan (kepada UMKM, Red). Yang dulunya dokumen di atas Rp 1 juta harus berbiaya meterai,” imbuh dia.

Bukan hanya pelaku UMKM, dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan nonkomersial juga mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai. Sri Mulyani menjamin RUU Bea Meterai tersebut berisi sejumlah ketentuan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ani (sapaan Sri Mulyani) menerangkan, penetapan satu tarif itu adalah penyesuaian terhadap kondisi yang ada saat ini. Sebab, regulasi yang mengatur bea meterai, yakni UU 13/1985, tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang.

Sehingga beleid yang sudah 34 tahun belum mengalami perubahan itu perlu direvisi. RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal juga mengatur tentang penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital.

Beleid tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

”Namun, kami tetap akan melakukannya secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi,” ucap Ani.

Ada juga ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Sanksi juga dijatuhkan kepada pengedar atau pengguna meterai palsu dan meterai bekas pakai.

Related

News 3343790515007379754

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item