Restoran Minta ‘Dine In’ Dibolehkan Saat PSBB, Pemprov DKI: Tetap Taati Pergub!

Restoran Minta ‘Dine In’ Dibolehkan Saat PSBB, Pemprov DKI: Tetap Taati Pergub!

Naviri Magazine - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta kelonggaran kepada Pemprov DKI Jakarta supaya restoran bisa melayani dine in dengan alasan sudah mematuhi protokol kesehatan. Pemprov DKI Jakarta meminta tempat usaha menaati pergub yang ada.

"Ya ini kan kita sudah ada pergub-nya, Pergub 88 kan jelas, dan nggak mungkin kita dinas pariwisata tidak sesuai dengan pergub, harus menaati pergub-nya saja," kata Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya, ketika dihubungi.

Untuk diketahui, Pergub yang saat ini berlaku terkait kebijakan PSBB DKI adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Pergub ini berisi aturan PSBB yang kembali diperketat, termasuk larangan rumah makan melayani dine in.

"Jadi kan kalau kita lihat ke Pergub 88 itu kan memang PSBB yang sejak tanggal 14 September kemarin ada pengetatan, memang sebelumnya PSBB transisi kan boleh buka, untuk yang dine in. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Gumilar.

"Nah dengan keluarga Pergub 88 itu semua yang kita bolehkan maka diperketat lagi, yang tadinya dine in boleh, akhirnya diperketat lagi, jadi kembali hanya menerima take away ataupun delivery service," lanjutnya.

Gumilar mengatakan Pemprov DKI akan mengubah kebijakan, apabila kondisi Corona DKI sudah kondusif. Dia meminta para pelaku usaha mengerti.

"Ya mudah-mudahan apabila kondisi di Jakarta sudah semakin kondusif, penyebaran juga sudah menurun, artinya dari pihak pemprov juga akan melonggarkan kembali, apa saja yang dilonggarkan ya tentu saja itu ada tim yang memang akan membahas tentang ini," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi kelonggaran buat restoran di tengah PSBB ketat yang kini diperpanjang hingga 11 Oktober.

"Kalau (PSBB) diperpanjang sih permohonan kita bolehlah tapi yang sudah menerapkan protokol COVID boleh beroperasi seperti PSBB transisi, bisa makan di tempat (dine in) karena kita sudah menerapkan protokol COVID. Jadi dine in itu harusnya boleh," kata dia saat dihubungi.

Dia menerangkan pengusaha restoran yang tergabung dalam PHRI sudah memiliki protokol yang jelas.

"Bahkan PHRI punya protokol CHS sendiri, yaitu Cleanliness, Health, and Safety. Itu kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan mengacu kepada Kementerian Kesehatan dan WHO.

“Kita persiapannya itu benar-benar siaplah karena kita apalagi berada di mal atau di hotel. Itu kan hotel dan mal punya protokol sendiri. Jadi sudah benar-benar prepare, siap gitu. Tapi ini peraturan PSBB ini dipukul rata semuanya, semua tidak boleh dine in," ujarnya.

Related

News 1356055775572471651

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item