Sambut Pajak 0%, Harga Mobil Baru di Indonesia Akan Obral Besar-besaran (Bagian 2)

Sambut Pajak 0%, Harga Mobil Baru di Indonesia Akan Obral Besar-besaran

Naviri Magazine - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Sambut Pajak 0%, Harga Mobil Baru di Indonesia Akan Obral Besar-besaran - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Rencana pemerintah yang bakal memberikan insentif pajak mobil baru menjadi 0% direspon positif oleh pelaku industri otomotif. Pabrikan asal Jepang, Honda menilai itu bakal memperbaiki iklim industri dan pasar mobil baru yang sudah jatuh akibat pandemi Covid-19.

"Pada dasarnya usulan tersebut tentu baik ya untuk menstimulus pasar bila diimplementasikan," kata Business Innovation and Sales Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy.

Stimulus untuk industri amat diperlukan saat ini. Pasalnya, penjualan mobil selama beberapa bulan terakhir anjlok. Penjualan mobil pada bulan Agustus lalu tercatat 37.277 unit. Itu terhitung sudah cukup baik di masa pandemi Covid-19, meski memang masih jauh dari waktu normal dimana penjualan rata-rata per bulan mencapai 80-90 ribu unit.

Namun jika berkaca dari data sebelumnya, secara tahunan penjualan Agustus tahun ini masih turun 58% dari Agustus 2019 yang sempat menembus 90.568 unit. PT. HPM mencatat penjualan sebanyak 4.865 unit dengan Honda Brio Satya menjadi paling laku dengan penjualan sebanyak 1.883 unit, menyumbang 39 persen dari total penjualan Honda di bulan Agustus.

Potensi penjualan bisa meningkat ketika pajak mobil baru benar dibebaskan alias 0% baik itu PPn BM hingga BBNKB. Namun, Billy belum bisa membeberkan berapa peningkatannya.

"Kalau wacana tersebut diimplementasikan tentunya bisa membuat pasar lebih bergairah. Berapa besar kenaikannya, kita perlu studi dan kajian-kajian lebih lanjut," papar Billy.

"Saat ini kami tetap fokus pada strategi sekarang untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi konsumen dalam memiliki dan merawat kendaraannya," lanjutnya.

Tokoho otomotif nasional yang juga Presiden Komisaris PT Indomobil Sukses International Tbk (IMAS), Soebronto Laras ikut angkas suara merespons wacana ini. Ia mengatan perputaran uang di industri otomotif nasional sangat besar.

Subronto memaparkan, perputaran uang di mobil mencapai Rp 240 triliun per tahun dan sepeda motor Rp 175 triliun. Selama ini, otormotif menjadi salah satu sektor andalan pemerintah menggali penerimaan pajak.

"Kita perlu lihat revenue dalam waktu normal, revenue orang jualan mobil Rp 240 triliun. Sebanyak Rp 84 triliun di antaranya menjadi pajak pemerintah," katanya.

Besarnya pajak yang diraup pemerintah membuat Soebronto ragu soal wacana penerapan pajak 0% untuk setiap pembelian unit mobil baru. Meski diperkirakan bakal memberi dampak domino pada subsektor lain, namun potensi pundi-pundi yang diraup pemerintah juga sangat sulit dilewatkan.

"Kalau ada kemungkinan (jadi 0%) kita happy betul, akan dihilangkan semua perpajakan yang di industri otomotif. Paling sedikit 35-40% bisa jadi cost reduction, pasti orang akan happy. Tapi, ini jadi problem kita, udah market jatuh tapi pajak jalan terus," sebutnya.

Pembayaran pajak dari sektor otomotif selama ini menjadi andalan. Selain mobil, penjualan dari sepeda motor juga sangat besar. Meski pajaknya tidak sebesar 'kuda besi', namun pajak yang diterima tidak bisa disepelekan.

"Ditambah 7 juta motor per tahun itu Rp 175 triliun. Memang pajak lebih kecil karena di motor nggak ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tapi apa pemerintah siap untuk bantu industri otomotif dengan revenue sebesar itu? Apa rela dihapuskan? Ini jadi tanda tanya besar," kata Soebronto.

Selama ini, bagian pajak untuk Pemerintah pusat lebih besar untuk setiap transaksi mobil baru, utamanya dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di kisaran 10-125%, dan juga Pajak pertambahan nilai (PPN) yakni 10%.

Sementara Pemerintah daerah mendapat pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 2,5% dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12,5%.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima dokumen usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% dari Kementerian Perindustrian. Saat ini Kemenkeu pun tengah melakukan koordinasi secara internal terkait hal tersebut.

"Spesifik usulan Kemenperin mengenai insentif pembebasan pajak terkait kendaraan bermotor telah kami terima secara resmi di bulan September ini," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Menurutnya, saat ini pembahasan masih dilakukan di internal Kemenkeu yang dipimpin oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Koordinasi dilakukan tidak hanya di Kemenkeu tapi juga dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

"Mengenai usulan tersebut, tentu kami perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan rekan-rekan di K/L terkait serta stakeholder terkait lainnya, dan juga mengkaji lebih dalam usulan dimaksud secara komprehensif dengan berbagai pertimbangan," kata dia.

Related

News 8862480535313391263

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item