Serikat Pekerja Laporkan Direksi Indosat ke Polisi, Gara-gara PHK Massal?

Serikat Pekerja Laporkan Direksi Indosat ke Polisi, Gara-gara PHK Massal? naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Serikat Pekerja (SP) emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) di berbagai daerah melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dengan beberapa oknum direksi PT Indosat Tbk (ISAT).

Laporan ini perihal dugaan tindak pidana intimidasi atau pemberangusan (union busting) terhadap serikat pekerja.

Serikat Pekerja dari Lampung, Surabaya dan Jakarta melaporkan ke Polda setempat perihal sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Dalam laporan tersebut, Serikat Pekerja juga menyebut adanya sejumlah masalah di perusahaan seperti banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian PKB (perjanjian kerja bersama) dan serikat, dan PHK massal.

Menanggapi hal tersebut, Director and Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni mengatakan, tuduhan mengenai pemberangusan serikat pekerja tidaklah benar, mengingat, perubahan organisasi berdasarkan kebutuhan bisnis.

Perseroan, kata dia, melakukan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

Perubahan ini berdampak pada hubungan kerja, seperti yang disampaikan secara individual kepada semua karyawan pada 14 Februari 2020 bahwa perusahaan melakukan reorganisasi dan akan melakukan pemutusan hubungan kepada karyawan terdampak mulai 1 April atau 1 Juli 2020.

Dari semua karyawan terdampak sebanyak 677 orang, 92% telah setuju untuk menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan menerima paket kompensasi yang ditawarkan yang jauh lebih baik dari ketentuan undang-undang.

Sementara hanya kurang dari 8% karyawan terdampak yang menolak keputusan tersebut.

"Terhadap penolakan tersebut, selanjutnya, PT Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU No 2 - 2004 sejak Maret 2020," kata Irsyad, dalam penjelasannya.

Saat ini, lanjut dia, proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di Kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja dan bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial.

"Indosat selalu menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, ISAT membukukan kerugian bersih Rp 605,61 miliar pada periode 3 bulan pertama tahun ini atau kuartal I-2020.

Kerugian ini meningkat 51,70% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 292,50 miliar akibat meningkatnya beban untuk membayar pesangon dari PHK 677 karyawan.

Kian dalamnya rugi bersih perseroan juga berimbas kepada rugi per saham dasar menjadi minus Rp 111,45 per saham dari sebelumnya minus Rp 53,83 per saham.

Related

News 3864865468003891653

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item