Setelah Bikin Heboh karena Kata “Anjay”, Lutfi Agizal Minta Maaf dan Bikin Klarifikasi

Setelah Bikin Heboh karena Kata “Anjay”, Lutfi Agizal Minta Maaf dan Bikin Klarifikasi, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Kata Anjay jadi sorotan dan perbincangan. Hal ini bermula dari pembahasan yang dibuat oleh Lutfi Agizal yang dinilai memiliki serapan ujaran negatif.

Hal ini pun menjadi kontroversi. Bahasan tersebut sampai membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersuara.

KPAI mengeluarkan imbauan untuk menghentikan menggunakan kata 'anjay' sehari-hari. Usai ramai kontroversi itu berlangsung, kini Lutfi Agizal mengeluarkan pernyataan klasifikasinya.

Ia mengaku tak menyangka bahasan mengenai 'anjay' yang jadi bagian di konten YouTube miliknya itu menjadi perhatian. Memancing banyak pro dan kontra, Lutfi pun meminta maaf.

"Saya hadir (dengan konten) ini untuk memberikan sudut pandang wawasan yang lain dari berita yang saya pahami. Jika dirasa menjadi sebuah permasalahan menjadi sebuah hal yang menyakiti hati, saya dan tim saya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya," ungkap Lutfi Agizal lewat channel YouTube miliknya.

Lutfi menambahkan, dirinya tak bermaksud memancing permasalahan yang berdampak pada banyak orang terkait konten bahasan kata 'anjay' yang ia buat.

"Maksud saya mengangkat konten edukasi ini tidak untuk memecah belah bangsa. Saya pribadi, terketuk hati untuk terus menyelamatkan generasi kita dari bahaya kata-kata yang bisa merusak atau menjadikan sebuah habit yang buruk," tuturnya lagi.

Lutfi Agizal menuai banyak komentar khususnya dari sejumlah selebriti dari ujaran 'anjay' yang disebut plesetan dari kata 'anjing'. Mereka menilai terlalu berlebihan menetapkan ucapan 'anjay' adalah hal yang dilarang.

Baru-baru ini, pernyataan Lutfi soal keresahan merebaknya penyebutan kata 'anjay' direspons KPAI. Dalam pernyataannya, KPAI meminta publik setop mengucapkan kata-kata tersebut.

"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Related

News 2458269826262551294

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item