Gara-gara Ganti Nomor Ponsel, Dokter Gigi di Surabaya Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah

Gara-gara Ganti Nomor Ponsel, Dokter Gigi di Surabaya Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah

Naviri Magazine - Seorang dokter gigi di Surabaya Eric Priyo Prasetyo (39) menggugat Bank Danamon dan salah satu provider. Gugatan itu dilayangkan sebab uang tabungan Eric senilai Rp 399.500.000 raib dibobol.

Yusron Marzuki, pengacara Eric, mengatakan, kasus raibnya uang kliennya itu terjadi tahun 2016 lalu. Namun untuk gugatan perdatanya baru dilakukan sekarang.

"Lapornya sebenarnya bukan sekarang. Karena laporan pidananya sudah sejak 2016 itu. Kalau ini gugat perdata dan sidang perdananya tanggal 24 September tahun ini," terang Yusron.

Dalam sidang perdana itu, lanjut Yusron, dua tergugat salah satu bank dan salah satu provider ternyata tidak hadir. Sehingga sidang sempat mengalami sejumlah penundaan.

Meski begitu, dalam sidang selanjutnya, pihak tergugat bank tersebut pada akhirnya hadir. Sedangkan pihak salah satu telepon seluler tetap tidak hadir sama sekali. Adapun sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/10).

"Pihak tergugat tidak ada yang hadir sama sekali. Lalu ditunda 1 minggu tanggal 1 Oktober dan yang hadir baru pihak Danamon. Telkomsel tidak hadir ditunda lagi 8 Oktober. Yang hadir juga sama Danamon, Telkomsel tetap tidak hadir," terangnya.

"Berarti kan tidak ada itikad baik. Dan ini sidang dilanjut Kamis depan," imbuh Yusron.

Yusron kemudian menuturkan, pembobolan tabungan kliennya itu bermula sekitar bulan Mei 2016. Saat itu, kliennya dihubungi melalui telepon yang mengaku sebagai staf dari bank, memberitahukan bahwa telah tergabung dalam salah satu program.

"Orang yang mengaku staf bank ini menanyakan keberadaan klien kami. Kemudian memberitahukan secara otomatis terdaftar pada layanan Bank Danamon yang menyajikan harga-harga komoditi, valas, naik turun saham, dan biayanya akan didebet secara otomatis dari rekening," beber Yusron.

"Kemudian agar tidak didebet tiap bulan, maka Penggugat I disarankan untuk menghapuskan pendaftaran otomatis itu dengan memberitahukan kode aktivasi kepada penelepon," tuturnya lagi.

Atas hal itu, lanjut Yusron, kliennya kemudian mengonfirmasi ke pihak bank. Dan diketahui bahwa pihak bank tidak sedang ada layanan yang dimaksud. Meski begitu, seseorang yang mengaku staf tersebut terus menghubungi kliennya dan menanyakan nomor aktivasi yang dikirim seseorang tersebut.

Merasa terganggu dengan telepon seseorang itu, kliennya kemudian meminta kepada provider agar menonaktifkan nomor ponselnya. SIM card kliennya itu kemudian diserahkan ke pihak salah satu provider.

"Usai kejadian itu, saldo uang milik klien kami berkurang, yang seolah-olah telah melakukan transfer kepada beberapa orang menggunakan fasilitas Danamon Mobile Banking," imbuh Yusron.

"Pada kenyataannya SIM Card atas nama Telkomsel telah digandakan melalui Grapari Telkomsel Kelapa Gading Jakarta. Dan bahwa, nama-nama penerima transfer, antara lain: Umar Adi Alamsyah, Abdul Hakim, Suprianti, dan Iwan yang juga sebagai nasabah Bank Danamon, ternyata tidak pernah bertempat tinggal di alamat dimaksud," tukasnya.

"Sehingga patut diduga pengajuan nama-nama penerima transfer uang milik Penggugat I (Eric) sengaja dilakukan oleh Tergugat I (Bank Danamon) dan Tergugat II (Telkomsel) dengan cara konspirasi yang mengakibatkan kerugian pada klien kami," tandas Yusron.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan kasus ini, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda JatimAKBP Catur Cahyono mengaku masih mengecek kasusnya.

"Saya cek dulu ya," kata Catur.

Related

News 3702929898282884603

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item