Gara-gara Napi Kabur Setelah Bikin Lubang, Dua Pejabat Lapas Tangerang Dicopot

Gara-gara Napi Kabur Setelah Bikin Lubang, Dua Pejabat Lapas Tangerang Dicopot

Naviri Magazine - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti memastikan dua pejabat Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 A Tangerang dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara.

Sanksi itu dijatuhkan sehubungan dengan kaburnya terhukum mati perkara narkoba 110 kilogram sabu asal Cina, Chai Changpan alias Chai Ji Fan alias Anthony.

"Kepala Keamanan dan Komandan regu jaga pada saat kejadian sementara waktu dibebastugaskan dan ditempatkan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Banten," kata Rika. Selama ditempatkan di Kantor Wilayah Banten, dua pejabat yang tak disebutkan nama dan inisial itu tetap menjalani pemeriksaan.

Pencopotan dua pejabat Lapas itu sejalan dengan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang yang telah memeriksa 14 saksi dalam kasus kaburnya Chai Changpan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan di antara 14 orang itu, terdapat beberapa petugas Lapas.

Chai, kata Yusri, baru diketahui petugas penjara setelah kabur 11 jam. Sistem penjagaan lapas terbagi atas tiga giliran kerja atau shift. Petugas jaga giliran pertama mengecek keberadaan Chai di tempatnya mendekam. “Shift kedua juga sama, lalu shift ketiga baru ketahuan kalau melarikan diri,” kata Yusri.

Petugas menara dan seorang lainnya yang bertugas menjaga CCTV di Command Center lapas itu mengaku tertidur. “Dia menyampaikan pada saat pemeriksaan sempat ketiduran, jadi tidak melihat,” kata Yusri.

Dalam rekaman yang beredar tampak napi WNA asal Cina itu melenggang keluar penjara pada pukul 02.30 WIB dini hari. “Ini masih kita dalami semua kemungkinan akan adanya keterkaitan, adanya orang-orang yang coba membantu dia melarikan diri.”

Selain petugas lapas sebagai saksi, polisi juga memeriksa istri Chai dan beberapa warga sekitar rumah tersangka. Tercatat sebagai warga daerah Tenjo, Bogor, selama kabur Chai sempat pulang ke rumahnya. “Setelah melarikan diri sekitar 4,5 jam, ia sampai di Tenjo, Bogor,” kata Yusri.

Chai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juli 2017 karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 110 kilogram. Semula ia mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang. Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.

Pria kelahiran Fujian Cina itu masuk daftar cegah ke luar negeri Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM serta buron Polri.

Related

News 504867998121474466

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item