Organisasinya Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Tak Peduli, Kami Tetap Akan Jadi Pembela Agama

Organisasinya Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Tak Peduli, Kami Tetap Akan Jadi Pembela Agama

Naviri Magazine - Kemendagri menyebut Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai salah satu ormas. FPI tak peduli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri sebab dinilai tak ada manfaatnya.

“FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” kata Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, lewat keterangannya.

Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.

“FPI selama ini mandiri secara dana; tidak pernah minta dana APBN,” ujar Aziz.

Aziz mengatakan FPI sebenarnya sudah membuktikan diri dengan mendaftar ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, sambung Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” ujar dia.

Sebelumnya, FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan.

Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.

“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” jelasnya.

Apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?

“AD/ART Organisasi,” ujar Benny singkat.

FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.

“(FPI) Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri,” tegas Benny saat ditanya soal dampak dari SKT FPI yang sudah kedaluwarsa.

Related

News 8730346383238078974

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item