Soal Aturan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Masih Sulit Diterapkan, Ini Sebabnya

Soal Aturan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Masih Sulit Diterapkan, Ini Sebabnya

Naviri Magazine - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum juga menerapkan aturan blokir data kendaraan bermotor, yang STNK-nya tidak didaftarkan ulang selama dua tahun berturut-turut.  

Sampai saat ini, aturan blokir tersebut masih sebatas mengakomodasi pemilik kendaraan yang ingin menghapus registrasi dan identifikasi mobil atau motornya, yang rusak—tak laik jalan—atau sebab lainnya. 

Dasar hukum kebijakan blokir STNK yang mati 2 tahun ini, sudah ada sejak tahun 2009 dan 2012. Butirnya ada dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Menjawab mengapa peraturan tersebut belum juga dijalankan, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Halim Pagarra, mengatakan banyak masyarakat yang belum mengetahui teknis kebijakan itu. Jadi hingga kini, penerapannya masih dalam tahap sosialisasi. 

"Sebagian besar pemilik kendaraan bermotor belum semuanya mengetahui tentang ketentuan penghapusan data ranmor (kendaraan bermotor), sehingga perlu waktu lebih untuk melakukan upaya-upaya sosialisasi," kata Halim Pagarra saat dihubungi. 

Menurut Halim, saat ini pihaknya juga masih melakukan pendataan kendaraan bermotor. Sebab, banyak warga yang belum sepenuhnya melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai kepemilikan dan operasionalnya. 

"Saat ini terus dilakukan optimalisasi validitas data kepemilikan melalui pengintegrasian dengan data kependudukan, sehingga kebijakan penghapusan data ranmor dapat dilaksanakan secara bijak dan tepat sasaran," ujarnya. 

Berikut detail peraturan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak daftar ulang STNK selama 2 tahun: 

Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Pasal 74: 

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: 

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor 

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor. 

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: 

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau 

b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. 

Pasal 1 ayat 17: 

Penghapusan regident kendaraan bermotor (ranmor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data regident ranmor pada Polri. 

Pasal 114 ayat 1: 

1. Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK yang dihapus. 

2. Registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Related

News 1672256857274172901

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item