4 Orang Ancam Bunuh Mahfud MD, Polisi: Nama Grupnya ‘Front Pembela IB HRS’, Silakan Simpulkan Sendiri

4 Orang Ancam Bunuh Mahfud MD, Polisi: Nama Grupnya ‘Front Pembela IB HRS’, Silakan Simpulkan Sendiri

Naviri Magazine
- Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Keempatnya ditangkap lantaran mengancam Menko Polhukam Mahfud MD.

Ancaman itu dimuat dalam video berjudul ‘Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq’ yang diunggah melalui media berbagi video.

Dalam video tersebut berisi ancaman dan ujaran kebencian yang bermuatan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

Empat orang yang ditangkap yakni MM, yang merupakan pengunggah video. Sedangkan tiga lainnya yakni MS, SH, dan AH.

4 Orang Ancam Bunuh Mahfud MD, Polisi: Nama Grupnya ‘Front Pembela IB HRS’, Silakan Simpulkan Sendiri

“Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menko Polhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung Habib Rizieq Shihab,” ungkap Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiyawan.

Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun Youtube Amazing Pasuruan.

Dalam akun tersebut, isinya konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menko Polhukam.

“Oleh para tersangka, konten video tersebut disebarkan kepada tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silahkan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” ujarnya.

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata,” tambahnya.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena konten yang disebarkan mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Pelaku juga dijerat pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Sementara, Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya menjawab pertanyaan pemilik akun @Pengenketawa2.

“Pak @mohmahfudmd Yth. Mohon perkenan jujur menjawabnya. Membaca di bawah ini, apakah Bapak senang atau sedih? Terima kasih,” tanya @Pengenketawa2.

Dalam cuitan balasannya, Mahfud mengaku tidak sedih maupun senang. Menurutnya, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Cuma catatan saya, semuanya (tersangka) orang Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan, Madura,” jawab Mahfud.

“Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yang diburu oleh aparat,” sambungnya.

Related

News 2080421173805768260

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item