KSP: Klaim Pemerintahan Papua ULMWP Tidak Sah, Dapat Ditindak Secara Hukum

KSP: Klaim Pemerintahan Papua ULMWP Tidak Sah, Dapat Ditindak Secara Hukum

Naviri Magazine
- Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) menilai klaim pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan secara sepihak oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, telah melawan hukum nasional NKRI. KSP menilai tindakan ULMWP tersebut dapat ditindak secara hukum.

"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, kepada wartawan.

Jaleswari menjelaskan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Selain itu, kata Jaleswari, hukum kebiasaan internasional menekankan pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mempunyai kendali efektif terhadap suatu wilayah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ujar Jaleswari.

Menurut Jaleswari, klaim pemerintahan sementara yang diumumkan ULMWP itu tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah.

"Sebaliknya, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional. ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," ujar dia.

Sebelumnya, pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12/2020). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda.

Guru besar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok proseparatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember. Pernyataan Hikmahanto ini juga dimuat dalam keterangan pers yang disampaikan oleh TNI.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Hikmahanto menjelaskan bahwa di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu, kata dia, tidak diakui oleh negara lain.

Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Hikmahanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

"Kalaulah ada yang mengakui, negara-negara yang mengakui ada negara Pasifik yang secara tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk," kata Hikmahanto.

Related

News 7971656324631645231

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item