Menelusuri Isi Bansos Rp 300 Ribu yang 'Ditilap' Rp 10 Ribu/Paket oleh Mensos
https://www.naviri.org/2020/12/menelusuri-isi-bansos-rp-300-ribu-yang.html
Naviri Magazine - Juliari Batubara diduga mengantongi Rp 17 miliar sebagai suap terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam pandemi virus corona (COVID-19). Menteri Sosial itu disebut KPK meminta jatah Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos senilai Rp 300 ribu. Apa saja isi bansos itu?
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) saat masa pandemi virus Corona ini memang meluncurkan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan pada Bulan April 2020. Untuk wilayah Jabodetabek, ada 1,9 juta warga yang diberi bantuan tersebut.
Bantuan ini berisi sembako. Bantuan sembako ini disalurkan setiap 2 minggu sekali sejak April 2020 dengan masing-masing penyaluran senilai Rp 300 ribu.
Sekretaris Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Nurul Farijati saat itu menjelaskan bantuan tersebut berupa kebutuhan pokok seperti beras, susu, hingga sabun mandi. Bantuan tersebut diterima dua kali dalam satu bulan.
"Kalau yang bantuan sembako Presiden itu sebulan cair 2 kali dengan nilai Rp 300 ribu yang diwujudkan dalam bentuk sembako dengan rincian antara lain beras, minyak goreng, sarden, kornet, sambal, kecap, mi instan, susu UHT, teh, dan sabun mandi," kata Nurul dalam keterangan tertulis.
Tak hanya, menyalurkan bantuan sembako senilai Rp 300 ribu, Kemensos saat itu menambah jumlah penerima bantuan sembako lainnya. Total ada 4,8 juta penerima bantuan lewat perluasan program BPNT.
"Penambahan 4,8 juta (Keluarga Penerima Manfaat) ini merupakan perluasan program sembako yang dulu dikenal dengan nama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," kata Mensos Juliari Batubara saat menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Tangsel.
Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Corona. Ia dijerat bersama 4 orang lainnya yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.
Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.