Menyesal Sudah Gugat Rp 3 Miliar, Deden Siap Sujud di Kaki Sang Ayah

Menyesal Sudah Gugat Rp 3 Miliar, Deden Siap Sujud di Kaki Sang Ayah

Naviri Magazine - Kasus anak yang menggugat ayahnya yang telah berusia 85 tahun di Pengadilan Negeri Bandung menemui titik terang. 

Sang Anak, Deden mengaku menyesal telah menggugat ayahnya, R.E Koswara sebesar Rp3 miliar.

Sebagai bentuk penyesalan dan permohonan maaf pada sang ayah, Deden mengaku siap untuk sujud di kaki sang ayah.

"Saya siap bersujud di kaki bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah. Saya sayang sama orang tua. Orang tua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," kata Deden dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan berkas dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta.

"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," tambahnya.

Dalam sidang, hakim menanyakan hubungan Deden dengan tergugat Koswara dan adik-adiknya. "Saya Deden pak. Hubungannya antara bapak dan adik," kata Deden.

Deden kemudan mengatakan siap untuk berdamai dengan sang ayah Koswara dan kedua adiknya.

"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orang tua dan adik saya. Saya siap berdamai," tuturnya.

Deden sebelumnya menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp3 miliar. Gugatan tersebut dilakukan berkaitan dengan sebagian lahan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deden terhadap sang ayah bernama R.E Koswara. 

Koswara memiliki enam orang anak kandung, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar. Deden merupakan anak kedua dari Koswara.

Related

News 3539642460763774392

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item