Mencuri Selama 19 Tahun, Wanita Ini Didenda Rp 56 Miliar Setelah Ketahuan


Naviri Magazine - Seorang wanita Texas dijatuhi hukuman 54 bulan penjara federal, karena mencuri barang dagangan jutaan dolar dan menjualnya di eBay selama 19 tahun.

Perempuan bernama Kim Richardson (63) tersebut diwajibkan membayar US$ 3.8 juta atau setara Rp 56,5 miliar sebagai ganti ruginya.

Diketahui bahwa perempuan tersebut mencuri barang selama dirinya melakukan perjalanan panjang di seluruh wilayah di Amerika Serikat. Parahnya, barang curian tersebut ia jual di eBay dan mengirimkannya menggunakan FeDex dan USPS.

"Richardson mencuri barang-barang dari banyak toko ritel. Dia menggunakan alat pengutil untuk menonaktifkan perangkat keamanan, dan keluar dari toko dengan menempatkan barang-barang curian di tas hitam besar yang dibawanya," kata rilis berita, dikutip dari laman CNN Intenasional.

Diketahui bahwa perempuan tersebut menjual barang tersebut dengan mengemas sebaik mungkin. Sayang, tak diketahui apakah Richardson memiliki pengacara atau tidak.

Namun yang pasti, diketahui bahwa para pembeli telah mengirimkan uang sejumlah US$ 3.8 juta ke empat akun PayPal yang terkait dengan Richardson.

Atas kasus ini, ia mengaku bersalah bahkan dengan sukarela menyerahkan diri ke fasilitas Biro Penjara AS.

Related

International 15948946783327685

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item