Hak Paten Vaksin dan Masalah yang Timbul dalam Penanganan Pandemi Corona (Bagian 1)


Naviri Magazine - Selama ribuan tahun polio menjadi momok menakutkan bagi umat manusia, sebelum akhirnya ditaklukkan pada 1955. Pada tahun itu, Jonas Salk, ahli virologi asal Amerika Serikat, berhasil menciptakan vaksin polio yang efektif untuk pertama kalinya.

Dalam wawancara di sebuah stasiun televisi nasional Amerika Serikat bersama Edward Murrow, Salk ditanya siapakah sebenarnya yang memiliki paten untuk vaksin yang ia ciptakan. “Saya akan mengatakan masyarakatlah yang memilikinya. Tidak ada paten. Memangnya Anda bisa mematenkan matahari?” jawabnya kepada Murrow dalam wawancara tanggal 12 April 1955.

Rupanya, langkah yang diambil oleh Salk dinilai perlu dilakukan juga untuk vaksin COVID-19. Setidaknya, itulah permohonan yang diajukan oleh India dan Afrika Selatan kepada World Trade Organization (WTO).

Kedua negara mengajukan permohonan kepada WTO untuk sementara waktu menangguhkan hak paten produk kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19, termasuk vaksin, supaya negara-negara berkembang dapat memiliki akses yang mudah dan biaya yang murah terhadap vaksin.

Permohonan itu mendapatkan dukungan dari berbagai negara berkembang lain, termasuk Indonesia. Akan tetapi, penolakan datang dari negara-negara kaya raya, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa. 

Seperti yang dilaporkan oleh Deutsche Welle, setidaknya sampai konferensi WTO tanggal 4 Februari lalu, negara-negara kaya masih menyangkal bahwa penangguhan paten dapat menjadi solusi pemerataan vaksin. Bahkan, menurut kelompok ini, penangguhan paten hanya akan menghambat riset dan inovasi untuk penanganan COVID-19.

Hak Paten dan Ketimpangan Akses Vaksin

Usaha mendistribusikan vaksin secara merata memang telah dilakukan oleh WHO melalui fasilitas kolaborasi COVAX. Pada Februari lalu negara seperti Ghana dan Pantai Gading berhasil menerima vaksin AstraZenecca dengan jumlah 500.000 dosis melalui fasilitas ini.

Sayangnya, program seperti ini tidak mampu memasok seluruh kebutuhan dosis vaksin negara berkembang. Rencana WHO menyasar negara-negara penerima donor vaksin COVAX akan mampu memvaksinasi 20% penduduknya pada 2021.

Negara-negara berkembang tetap perlu mengupayakan pasokan vaksinnya secara mandiri di luar skema bantuan global itu. Akan tetapi, hal itu dinilai sulit terlaksana jika akses terhadap pasokan vaksin masih dibatasi secara ketat, salah satunya melalui aturan hak paten.

Saat ini, hak paten diatur oleh WTO melalui Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPS) yang berlaku sejak 1995. Aturan ini memungkinkan para pemegang hak paten untuk memonopoli produknya di pasar sekurang-kurangnya 20 tahun.

Hal ini juga berlaku untuk produk industri farmasi, termasuk vaksin. Pihak pembeli vaksin yang telah dipatenkan mesti membayar lisensi ke pemegang hak paten. Di masa krisis seperti sekarang, negara-negara yang tidak mampu mengakses vaksin karena mahalnya biaya akibat paten mendorong WTO untuk menangguhkan aturan yang tertera dalam TRIPS.

Negara-negara kaya menolak permohonan itu dengan alasan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hak paten digunakan untuk menutup biaya produksinya dan untuk melanjutkan riset serta inovasi.

Hal ini menimbulkan perdebatan. Seperti yang diungkapkan oleh Ronald Labonte, seorang pakar di bidang keadilan kesehatan, di masa pandemi hak paten bisa bertabrakan dengan urgensi perlindungan kesehatan publik. 

Dalam esainya yang dimuat The Conversation, Labonte menyayangkan sikap yang diambil negara-negara kaya. Padahal, menurut Labonte, permohonan itu begitu sederhana: aturan hak paten tentang COVID-19 ditangguhkan sampai WHO mengonfirmasi pandemi telah berakhir.

Padahal, menurut Labonte, saat ini banyak negara yang sebenarnya sudah memiliki kapasitas manufaktur vaksin, tetapi tidak bisa mengaksesnya karena persoalan hak paten. Lebih penting lagi, mayoritas yang disebut Labonte ini adalah negara berkembang seperti Afrika Selatan, Argentina, Bangladesh, India, Indonesia, Mesir, Kuba, dan lain-lain.

Dikutip dari wawancara Labonte bersama The Conversation, berdasarkan data kapasitas produksi vaksin yang dirilis oleh UNICEF, pada 2021 kapasitas manufaktur vaksin dunia mencapai 21 juta dosis. 

Sementara itu, saat ini kapasitas produksi vaksin yang dimiliki oleh tiga perusahaan besar produsen vaksin—AstraZeneca, Moderna, Pfizer—hanya berjumlah 3,2 juta. Artinya, kemampuan manufaktur vaksin mereka tidak digunakan selama aksesnya masih dibatasi para pemegang paten.

WHO sendiri, melalui direktur jendral Dr. Tedros Adhanom, telah mengeluarkan pernyataan dukungan permohonan negara berkembang. Menurutnya, langkah ini diperlukan sebagai upaya untuk membangun manufaktur vaksin yang berkelanjutan di seluruh dunia, mengingat saat ini penggunaan vaksin masih didominasi oleh negara kaya yang menaungi perusahaan produsen vaksin itu sendiri.

“Dari 225 juta dosis vaksin yang telah diberikan sejauh ini, sebagian besarnya ada di beberapa negara yang kaya dan negara produsen vaksin, sementara sebagian besar negara berpenghasilan rendah dan menengah hanya menonton dan menunggu,” kata Tedros dalam artikel yang dimuat di laman WHO.

Sementara itu survei terbaru dari Duke Global Health Innovation Center menyebutkan bahwa per 12 Maret 2021, negara-negara berpenghasilan tinggi terkonfirmasi memegang 4,6 miliar dosis, negara-negara berpenghasilan menengah ke atas menyimpan 1,5 miliar dosis, dan negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah menampung 614 juta dosis, sementara negara-negara berpenghasilan rendah menampung 670 juta dosis.

Peristiwa ini adalah gambaran dari apa yang disebut oleh para pakar sebagai nasionalisme vaksin, yaitu kondisi saat pemerintah suatu negara bersepakat dengan produsen vaksin untuk memenuhi pasokan vaksin nasionalnya saja, tanpa mempertimbangkan kebutuhan global.

Padahal, negara-negara kaya yang memegang dosis vaksin dengan angka luar biasa itu dianggap tidak benar-benar membutuhkannya. Kanada, misalnya. 

Berdasarkan analisis distribusi vaksin yang dilaporkan oleh Bloomberg, sejak bulan Desember tahun lalu Kanada sudah bisa memiliki dosis vaksin empat kali lipat dari jumlah populasinya. Begitu juga dengan Inggris yang hampir memiliki 3 kali lipat dosis atau Australia yang memiliki 2,5 kali lipat dosis.

Baca lanjutannya: Hak Paten Vaksin dan Masalah yang Timbul dalam Penanganan Pandemi Corona (Bagian 2)

Related

International 4486328780157186511

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item