Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector saat Tolong Warga, Ini Kata Kapendam Jaya


Naviri Magazine - Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS membenarkan bahwa Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502. Dalam video viral tersebut,  berusaha selamatkan warga dalam kondisi sakit akan ke rumah sakit dikepung oleh Mata Elang (Debt Collector).

”Anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL Loreng membantu warga yang sedang sakit dan dikepung di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara,” ujar Herwin BS dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut dia, pihak Kodam Jaya segera melaksanakan pengumpulan keterangan. Sedangkan pemilik mobil adalah Nara yang tinggal di Jalan Jati II NO 60 RT 1/5 Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP.

Yang mana laporanya melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang. Kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N). Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil.

Tujuanny untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang Debt collector. Karena kondisi kurang kondusif maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa debt collector. 

”Serda Nurhadi hanya ingin membantu dan tidak mengetahui mobil itu bermasalah,” tegasnya.

Untuk itu, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit. 

”Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHP, dimana Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” tegasnya. 

Related

News 1258467186295053434

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item