Habib Bahar: UUD 45 dan Pancasila Harga Mati, tapi Hukum Agama di Atas Segala Hukum


Naviri Magazine - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar siang lanjutan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, Selasa (18/5). Sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam sidang, majelis hakim sempat menanyakan terkait pemahaman Habib Bahar terhadap hukum negara.

"Pertanyaannya, habib memahami tentang hukum yang berlaku di Indonesia sekarang?" tanya Ketua Majelis Hakim Surachmat, Selasa (18/5).

Menjawab itu, Habib Bahar mengatakan dirinya menghargai UUD 1945 dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila hukum negara bertentangan dengan hukum agama, maka dirinya lebih mendahulukan hukum agama. 

"Yang mulia, bagi saya Undang-Undang 1945 itu harga mati, bagi saya konstitusi harga mati, bagi saya Pancasila harga mati. Tetapi yang mulia, apabila hukum negara yang saya hormati dan hukum agama yang lebih lebih saya hormati itu bertentangan, maka pasti saya lebih mendahulukan hukum agama," kata Habib Bahar.

"Karena bagi saya hukum agama di atas segala hukum walau pun tetap saya mengikuti hukum negara," tegas Habib Bahar.

Habib Bahar mengakui jika perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada sopir taksi online bernama Andriansyah adalah perbuatan salah jika dipandang dari sudut pandang hukum negara. 

Namun, apabila dipandang dari sudut pandang agama, maka perbuatannya dinyatakan benar. Sebab perbuatan itu dilakukan untuk menjaga harga diri dan kehormatan istrinya.

"Jika menurut hukum negara apa yang saya lakukan itu salah untuk menjaga harga diri istri saya, kehormatan istri saya, marwah istri saya maka saya tidak mempedulikan hukum negara untuk menjaga kehormatan istri saya dan harga diri istri saya," ucap Habib Bahar.

Meski begitu, Habib Bahar mengatakan dirinya selalu menggunakan hukum negara. Ia menegaskan dirinya bukan seorang pejabat kelas kakap seperti koruptor ataupun bandar narkoba.

"Tapi kalau masalah pribadi saya, insyallah hukum negara selalu saya pakai. Yang mulia bisa lihat saya hanya berapa punya kasus. Saya ini bukan koruptor yang mencuri uang rakyat, saya bukan bandar narkoba, saya bukan pembunuh, yang mulia," kata Habib Bahar.

"Jadi saya hormati hukum negara dan saya ketahui yang saya lakukan itu salah dalam hukum negara. Tapi kalau dalam hukum agama tidak (salah) yang mulia," tambahnya.
Lebih lanjut, Habib Bahar menyatakan dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya. 

"Apakah habib siap bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap hukum negara?" tanya hakim Surachmat.

"Saya berani berbuat baik kesalahan saya berupa perbuatan atau berupa ucapan. Saya pasti akan pertanggungjawabkan di dunia dan juga di akhirat yang mulia," jawab Bahar.

Dalam kasus ini, Habib Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55. 

Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.

Related

News 8384425647140600706

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item