ICW ke Mabes Polri, Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK


Naviri Magazine - Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini sudah mendatangi Mabes Polri untuk mengantarkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Isi suratnya meminta Kapolri untuk menarik Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta memberhentikannya dari institusi Polri.

"Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo prihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Hal tersebut dilakukan lantaran selama menjabat sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri banyak menciptakan kontroversi. Tindakan Firli disebutnya juga kerap meruntuhkan citra kepolisian.

"Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," beber Kurnia.

Lebih jauh Kurnia menyebut pihaknya memiliki sejumlah laporan berkaitan kontroversi yang dibuat oleh Firli. Antara lain kasus pengembalian paksa Kompol Rossa pada tahun 2020 yang lalu.

"Ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah dan yang ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden," kata Kurnia.

Mengenai pembangkangan perintah Presiden yang menyebut tidak boleh ada pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK. Dalam UU kepolisian, Kurnia menyebut sudah jelas tertulis jika Presiden adalah atasan dari Polri.

"Sudah lebih dari tujuh hari perintah Presiden jelas sekali mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK, tetapi sampai hari ini tidak ada prodak hukum untuk batalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian 75 pegawai KPK," kata Kurnia. 

Surat itu pun sudah dikirim Kurnia ke Kapolri melalui Sekretariat Umum Mabes Polri. Kurnia juga mendapat surat tanda terima.

Related

News 8727068847976485527

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item