Kamu Punya Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar per Tahun? Ini Tarif Kenaikan Pajaknya


Naviri Magazine - Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan alias PPh-nya. Kenaikan PPh untuk orang pribadi tersebut rencananya hingga 35 persen.

Rencana kenaikan tarif PPh tersebut akan menargetkan high wealth individuals atau orang-orang kaya di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

"Untuk yang high wealth individuals itu kenaikan juga tidak terlalu besar, hanya 30 ke 35 (persen) dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali masyarakat Indonesia yang masuk ke kelompok ini," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI.

Di sisi lain, bendahara negara tersebut memastikan bahwa tarif PPh bagi kebanyakan masyarakat Indonesia tidak akan berubah. Perubahan hanya dilakukan bagi mereka yang tergolong high wealth individuals.

"Mayoritas masyarakat Indonesia masih tidak berubah dari sisi bracket maupun tarifnya," imbuh Sri Mulyani.

Pernyataan Sri Mulyani tersebut secara langsung membuat adanya kemungkinan penambahan layer atau lapisan dalam tarif PPh orang pribadi. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi.

Lapisan pertama adalah penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen. Kemudian lapisan kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dipungut pajak sebesar 15 persen.

Berikutnya pada layer ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dipungut pajak sebesar 25 persen. Terakhir pada lapisan keempat, penghasilan di atas Rp500 juta dipungut pajak penghasilan 30 persen.

Jika benar yang apa yang dikatakan Sri Mulyani, maka lapisan tarif PPh orang pribadi akan bertambah menjadi lima dengan penghasilan sampai Rp5 miliar per tahun dipungut pajak penghasilan sebesar 35 persen.

Rencana penambahan lapisan tarif PPh tersebut sebelumnnya telah diungkapkan Sri Mulyani dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," bunyi informasi dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Related

News 8660812335054460989

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item