Mencengangkan, Perdagangan Aset Kripto Ternyata Mencapai Rp 1,7 Triliun per Hari


Naviri Magazine - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya, perdagangan komoditas aset kripto saat ini sangat besar.
 
Berdasarkan sumber pedagang kripto menyebutkan, saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan omzet ini dicapai dalam waktu beberapa tahun.
 
"Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang, khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan," ujar Jerry dalam keterangan tertulisnya.

Berbeda dengan negara-negara seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangankan atau komoditi.
 
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang menetapkan mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhdapa perdagangan aset kripto sangat besar.
 
"Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi," tambahnya.
 
Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini.
 
Menurut Jerry, setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. Ini belajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.
 
Kedua, sambung Jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan dan jasa keuangan.
 
Artinya, jelas dia, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber, maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan lain-lain.
 
"Bagi negara, aturan mengenai perdagangan aset kripto berguna bagi instrumen maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, pengaturan perdagangan aset kripto sangat diperlukan guna pengelolaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum," papar Jerry.
 
Saat ini Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.
 
Jika mulus, maka bursa kripto ini akan menjadi sarana bagi perdagangan aset kripto secara resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia jumlahnya sebanyak 229.

Related

Money 3532652145512069212

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item