Polisi Ancam Bubarkan Takbir Keliling Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dianggap Tindak Pidana


Naviri Magazine - Polres Jakarta Pusat tegas akan membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi menegaskan pihaknya melarang masyarakat yang mengadakan takbir keliling karena kegiatan tersebut mengundang kerumunan.

"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini, ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki.

Menurut Hengki, segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Di masa pademi Covid-19, pelaku kerumunan bisa dipidana sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Semua (kerumunan) apa pun itu termasuk demo yang melanggar protokol kesehatan, kita bubarkan," kata Hengki.

Menjelang Idul Fitri, 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.

Personel gabungan disiapkan untuk melakukan pengamanan selama 12 hari, yakni mulai 5-16 Mei 2021.

Mereka akan ditempatkan di tujuh pos yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, seperti sentra pelayanan masyarakat dan sentra ekonomi, termasuk Pasar Tanah Abang.

"Operasi Ketupat tahun ini dilaksanakan dalam rangka penekanan angka persebaran Covid-19. Jangan sampai justru fase di Hari Raya ini menjadi peningkatan lonjakan kasus Covid-19," kata Hengki.

Related

News 8093311966337223700

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item