Setelah 18 Tahun, Kini Pertama Kalinya Ruangan KPK Memajang Foto Presiden Jokowi dan Wakilnya


Naviri Magazine - Untuk pertama kalinya setelah 18 tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin. Potret tersebut terekam saat KPK menggelar konferensi pers hasil tes alih status ASN pegawai KPK pada Rabu (5/5/2021).
 
Sejak KPK didirikan pada tahun 2003 hingga konferensi pers yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2021 lalu tak pernah terpasang foto presiden dan wakil presiden dalam ruangan tersebut.

Aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden memang tertuang dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, tertulis jika penggunaan lambang negara sebagai cap dinas digunakan untuk kantor, presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, BPK, kementrian, kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, Gubernur Bupati atau Wali Kota, notaris, serta pejabat negara lain yang ditentukan undang-undang.

Perubahan adanya foto presiden dan wakil presiden ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi baru saja menolak uji formil dan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU baru hasil revisi itu memang kini menyebutkan bahwa KPK merupakan “lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.”

Selain itu, UU KPK baru ini juga mengatur bahwa status kepegawaian KPK merupakan aparatur sipil negara.

Related

News 1580531436228213530

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item