Iming-imingi Anak Korban Bisa Masuk IPDN, Oknum ASN Menipu Hingga Rp 300 Juta


Naviri Magazine - Seorang oknum ASN di Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap atas kasus penipuan mengiming-imingi anak korban bisa lolos seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Pelaku yang bernama Vina Saktiani itu menipu seorang warga Tarmizi dengan biaya Rp300 juta.

"Saya berupaya membantu, karena korban datang meminta bantuan agar anaknya bisa masuk IPDN. Sebelumnya ada saudara yang masuk IPDN dan lulus, setelah mengikuti bimbel IPDN,” kata Vina dikutip dari Antara.

Vina meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta untuk disetor kepada Panitia Penerimaan Praja Baru IPDN. Namun, kenyataannya anak korban tetap gagal masuk ke IPDN.

Vina mengklaim uang Rp300 juta itu telah dibagikan sebesar Rp60 juta kepada A, seorang pengajar dan kepala seksi pemegang soal seleksi.

"Selain A, uang sebesar Rp200 juta dibagikan kepada Z, seorang dosen dan kabag IPDN," ujarnya.

Namun, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyatakan berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan oknum-oknum penerima uang yang dimaksud oleh Vina.

“Kami sudah selidiki orang-orang yang dimaksud berada di Jatinangor itu tidak ada, dan pengakuan tersangka baru sekali ini, melakukan perbuatannya. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka, silakan melapor,” kata Kasatreskrim.

Reza menuturkan bahwa Vina telah mengembalikan uang korban sebesar Rp190 juta, dan tersisa kerugian Rp110 juta. Karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melapor ke polisi.

Saat ini Vina sudah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Related

News 8926846212945654444

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item