Pesepeda yang Berani Langgar Aturan di Jalanan Jakarta, Akan Kena Sanksi Penjara
https://www.naviri.org/2021/06/pesepeda-yang-berani-langgar-aturan-di.html
Naviri Magazine - Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana menyebutkan pihaknya akan menindak pesepeda yang tidak patuh peraturan lalu lintas, misalnya melintas di luar jalur yang telah ditentukan.
Rusdy menyebut pihaknya berpedoman dengan aturan dalam Undang-undang Lalu Lintas tentang Angkutan Jalan yang mengatur hukuman kurungan penjara 15 hari bagi pengguna kendaraan tidak bermotor yang melanggar peraturan.
"Di pasal 112 Undang-undang Lalu Lintas tentang Angkutan Jalan dan penegakan hukumnya di pasal 299. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 15 hari dengan denda maksimal Rp100 ribu," ucap Rusdy di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Rusdy mengakui pihaknya hingga sejauh ini belum menegak peraturan tersebut. Pasalnya, kebijakan yang mengatur penindakan pelanggaran itu masih digodok oleh Polda Metro dan Pemprov DKI.
"Untuk penegakan hukum, ini sedang dalam pembicaraan karena yang harus dibicarakan dengan para instansi terkait. Kami akan membicarakan teknis atau SOP penegakan hukum bagi pengendara tidak bermotor yang tidak pada jalurnya," paparnya.
Oleh sebab itu, kini polisi masih mengedepankan langkah preventif apabila terdapat pesepeda yang melanggar. Rusdy menyebut pihaknya akan memberi teguran jika pesepeda mengulangi kesalahan.
"Penegakan hukum adalah upaya terakhir," pungkas Rusdy.