Ini 3 Kriteria Orang yang Wajib Berkurban di Idul Adha, Menurut Syariat Islam


Naviri Magazine - Hukum menyembelih hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha adalah sunah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Hajj Ayat 34 yang berbunyi:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan menyembelih kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah."

Lantas, siapa orang yang memiliki kewajiban berkurban? Selain orang  mampu, berikut kriteria selengkapnya golongan orang yang diwajibkan menyumbang hewan kurban. 

Merdeka secara finansial

Selama ini, hukum berkurban dalam syariat Islam adalah sunah muakkad, yang merupakan ibadah yang ditekankan atau mendekati wajib. Keutamaan berkurban tertera dalam H.R. Abu Hurairah RA, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

Pada Q.S. Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT pun menjelaskan, "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (Q.S. Al-Kautsar [108] : 2). Dalam hal ini, orang yang sudah mampu atau merdeka secara finansial termasuk kriteria golongan yang wajib berkurban. 

Tidak memiliki utang

Syariat agama Islam tidak memberi beban umat untuk beribadah, termasuk menyangkut siapa yang harus berkurban saat perayaan Idul Adha. Maka dari itu, bila kamu memiliki utang yang belum terselesaikan, kamu tidak diwajibkan menyumbang hewan kurban. 

Bila kamu ingin berkurban namun masih memiliki utang, baiknya kamu melunasi utang terlebih dahulu daripada harus membeli hewan kurban yang nominal harganya tidak kecil. Karena bahkan ketika kamu menggunakan uang sendiri, tetap ada hak saudara-saudaramu yang belum kamu penuhi karena utang tersebut. 

Orang yang memiliki harta tunai dan nontunai yang cukup

Jika kamu memiliki harta tunai maupun nontunai yang cukup, kamu dapat mengorbankan sedikit harta itu untuk hewan kurban. Harta nontunai, misalnya mobil mewah, tanah, atau barang bernilai tinggi yang dapat diuangkan. Dalam hal ini, laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama.

Salah satu anggota keluarga dapat mengatasnamakan hewan kurban untuk satu keluarga maupun hanya atas namanya. Selain itu, apabila ada anggota keluarga yang meninggal, anggota yang masih hidup boleh mengatasnamakan hewan kurban atas nama anggota yang telah meninggal. 

Itu tadi kriteria orang yang punya kewajiban buat berkorban di Hari Raya Idul Adha. Semoga bisa jadi acuan untukmu dalam beribadah, ya!

Related

Moslem World 2946243841858650570

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item