Memahami Aturan Mengenai Parkir Kendaraan di Indonesia


Naviri Magazine - Urusan parkir sebenarnya urusan sehari-hari yang biasa dialami banyak orang di mana pun. Kita masuk ke toko, memarkir kendaran di depan toko, lalu kena ongkos parkir. Atau, kita masuk swalayan, dan meninggalkan mobil di tempat parkir swalayan, lalu dikenai biaya parkir. Itu kenyataan sehari-hari yang sebenarnya sering dialami.

Meski begitu, rupanya ada orang-orang yang tidak terima jika dimintai biaya parkir atas kendaraan yang dibawanya. Mungkin karena alasan atau latar belakang tertentu, orang tersebut merasa tidak perlu membayar parkir. Kasus semacam itu, meski mungkin aneh, nyatanya benar-benar terjadi, dan pernah menjadi berita yang menghebohkan di Indonesia.

Sebenarnya, bagaimana aturan mengenai parkir?

Merujuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Jakarta tentang perparkiran, pada pasal 36 diatur mengenai kewajiban pengguna jasa parkir.

Kewajiban tersebut antara lain membayar atas pemakaian satuan ruang parkir (SRP), menyimpan karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian SRP. Selain itu pengguna juga wajib mematuhi rambu parkir, SRP, tanda isyarat parkir dan ketentuan parkir lain.

Pada poin selanjutnya, pengguna jasa parkir memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Serta tidak meninggalkan barang berharga dan karcis parkir di dalam mobil.

Dalam peraturan ini juga diberikan penjelasan mengenai pembebasan pungutan tarif parkir yakni di pasal 54. Pada pasal satu, pembebasan tersebut berlaku di rumah ibadah, kantor pemerintah, bangunan sosial, dan bangunan pendidikan. Pasal dua, pembebasan pungutan tarif layanan parkir tidak berlaku jika digunakan untuk kegiatan lain.

Related

Indonesia 4691983455084480675

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item