Naik Kendaraan Umum Harus Pakai PeduliLindungi, Ini Cara Lengkapnya


Naviri Magazine - Aplikasi PeduliLindungi mulai diterapkan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi mulai Sabtu 28 Agustus 2021. Itu berlaku di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Dalam rapat koordinasi dengan operator transportasi yang diselenggarakan Selasa 24 Agustus bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah disepakati penerapan aplikasi PeduliLindungi secara serentak di seluruh moda transportasi per 28 Agustus.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya.

Budi dalam rapat itu juga telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan pendukungnya. Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi juga diminta mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujarnya.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah lebih dulu dimulai pada sektor transportasi udara Juli lalu di beberapa bandara. Pada Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi.

Budi menjelaskan aplikasi Peduli Lindungi memiliki beberapa manfaat. Misalnya membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana. Aplikasi ini juga meminimalisir kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi.

"Aplikasi ini juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen)," ungkapnya.

Berikut syarat naik kendaraan umum selama PPKM Level 3 dan 4:

KRL

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Dokumen tersebut wajib ditunjukkan sebagai syarat naik KRL hari ini ke petugas di stasiun keberangkatan. Para pengguna juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak dan mencuci tangan.

KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KA Lokal

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Pesawat

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1)

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan

Bus Antar Provinsi

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

2. Menunjukkan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam

Related

News 5029125342274104301

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item