Kelebihan dan Kekurangan Sertifikat Tanah Fisik atau Sertifikat Tanah Analog


Naviri Magazine - Sertifikat tanah fisik yang selama ini dimiliki masyarakat tak lepas dari kelebihan dan kekurangannya. Simak kelebihan sertifikat tanah fisik atau analog dan kekurangan sertifikat tanah fisik atau analog di bawah ini.

1. Kelebihan Sertifikat Tanah Fisik atau Analog

Sertifikat tanah fisik atau analog memiliki kelebihan, diantaranya menjadi dokumen legal yang sah di mata hukum. Kepentingannya bisa dimanfaatkan bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Saat mengajukan pinjaman ke perbankan, sertifikat tanah fisik akan berguna sebagai agunan yang bernilai tinggi.

2. Kekurangan Sertifikat Tanah Fisik atau Analog

Kendati demikian, sertifikat tanah fisik atau analog juga memiliki banyak kekurangan. Di antaranya adalah rentan rusak akibat kebanjiran, kebakaran, maupun bencana alam lainnya. Tidak hanya itu, sertifikat tanah fisik juga rentan aksi pemalsuan yang merugikan masyarakat.

4. Penggunaan Sertifikat Tanah Saat Jual Beli Properti

Dalam proses jual beli properti, sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang wajib disertakan. Ketiadaan sertifikat dalam proses jual beli properti tentu menjadi hal yang tidak dibenarkan, lantaran tidak ada kekuatan secara hukum. 

Kendati ada sertifikat tanah, pembeli properti juga tidak bisa begitu saja mempercayai dokumen fisik itu sepenuhnya. Sehingga tetap diperlukan adanya pengecekan terkait keabsahan sertifikat yang umumnya dilakukan oleh notaris.

Asal tahu saja, mengecek sertifikat tanah yang dibantu notaris tidak gratis. Tentunya ada biaya yang perlu dikeluarkan sebagai bayaran atas jasa yang diberikan, kisarannya antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

Nah, dengan adanya sertifikat elektronik, pengecekan bisa dilakukan secara langsung dan bersama-sama, tanpa harus menunggu notaris untuk pergi ke kantor BPN dan melakukan pengecekan secara manual.

Adanya sertifikat tanah elektronik akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah termasuk data detailnya secara mandiri. Masyarakat cukup mengakses ke situs yang tersedia, selanjutnya pengesahan sertifikat akan dilakukan oleh notaris.

5. Ada Penarikan Sertifikat Fisik atau Analog oleh Pemerintah?

Beredar informasi bahwa Pemerintah akan menarik sertifikat tanah fisik yang saat ini disimpan masyarakat. Faktanya, informasi tersebut tidak benar. Sertifikat analog hanya akan ditarik jika masyarakat memintanya, misalnya ingin melakukan pemeliharaan data, dan menggantinya dengan sertifikat elektronik. 

Bantahan atas informasi tersebut diperkuat dengan Permen Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 16, yakni:

Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, "Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar (hoaks). Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!”

Sofyan menambahkan, "Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik.”

Lebih jelas, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang mengatakan, penerbitan sertifikat tanah elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. 

“Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. Sehingga si penerima hibah maupun pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik," terangnya.

6. Pelaksanaan Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik 

Diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik menandakan bahwa pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut. 

Dalam penerapannya, sertifikat tanah elektronik akan dilakukan uji coba di beberapa kota yang memiliki infrastruktur pelayanan pertanahan yang baik.

“Untuk bisa mewujudkan sertifikat tanah elektronik, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik. Kepada masyarakat, pelan-pelan akan kita perluas, tapi sertifikat yang lama masih tetap berlaku hanya format yang berbeda menjadi digital.”

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia. Untuk tahap awal memang menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. 

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap. Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan,” katanya.

Sekadar informasi, metode yang digunakan dalam sistem keamanan sertifikat tanah elektronik adalah metode enkripsi terhadap semua data, baik yang disimpan, ditransfer atau diolah oleh Sistem ATRBPN. 

Untuk Tanda Tangan Elektronik TTE, sudah dilengkapi Root Certificate Authority oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE). Selain itu, Sertipikat-el juga disertai 2FA (2 factor Authentication) untuk memastikan hanya pemilik sertifikat yang dapat membuka dokumen digital tersebut.

Menariknya, penyimpanan data digital ATR/BPN untuk sertifikat tanah elektronik dilakukan dengan model encryption dan di-backup secara teratur di dalam Data Center dan DRC. Selain itu, data pemilik tanah akan menyesuaikan dengan pendekatan perlindungan data pribadi, dimana hanya data tertentu yang dapat diakses secara publik.

Related

Property 6114533105656602576

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item