Mengapa Sertifikat Tanah Harus Berubah jadi Sertifikat Elektronik?


Naviri Magazine - Peralihan dari sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik turut bertujuan untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB). 

Sertifikat tanah elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah. Nantinya pembuatan sertifikat tanah elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik, termasuk mencegah terjadinya pungutan. 

Di samping itu, Sertifipikat-el pun akan memberikan kepastian kepemilikan hak atas tanah masyarakat sehingga lebih terjamin, memberikan kemudahan dalam bertransaksi serta kemudahan dalam melakukan kegiatan yang ada dalam sistem yang telah didigitalisasi.

Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik

Setidaknya ada tiga kelebihan sertifikat tanah elektronik. Pertama, praktis karena proses bisa dilakukan secara jarak jauh. Tanda tangan bisa dilakukan secara elektronik.  

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR atau BPN mengatakan, “Tanda tangan elektronik ini sangat aman, karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan."

Tidak hanya itu, sertifikat tanah elektronik juga efisien, pasalnya bisa mempersingkat cara kerja pendaftaran tanah dan menciptakan kepastian hukum serta perlindungan hukum. Ketiga, pengadaan sertifikat tanah elektronik bisa mengurangi sengketa, konflik maupun perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Sertifikat Tanah Elektronik

Sebuah inovasi kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Begitu pun terjadi saat gagasan sertifikat tanah elektronik mencuat. Banyak masyarakat yang meragukan keaslian dan keamanan data dari dokumen digital tersebut, termasuk kepastiannya sebagai alat penjamin yang sah saat mengajukan pinjaman ke perbankan.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa nantinya sertifikat tanah elektronik tetap menjadi alat bukti hukum yang sah. Sertifikat tanah elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian Agraria, menyebut, “Sertifikat tanah elektronik adalah salah satu cara keamanan. Karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.” 

Dia menambahkan, keamanan sertifikat terjamin, lantaran seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) bahkan menyebut, penggunaan sertipikat elektronik sangat aman dengan telah dilakukannya beberapa metode.

Related

Property 3684486108882451420

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item