Apa Itu TV Digital yang Bakal Menggantikan TV Analog? Ini Penjelasannya


Naviri Magazine - Terhitung mulai 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran TV analog yang kemudian migrasi ke TV digital. Apa itu siaran TV digital?

Siaran TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi, sehingga menjanjikan kualitas gambar lebih bersih dan suara lebih jernih.

Dalam masa peralihan ke siaran TV digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog. Namun, sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Perbedaan TV analog dan TV digital ada pada sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut. Apabila sinyal pada TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio, sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM. 

Sedangkan TV digital menerima transmisi sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi. Semua data di sinyal TV digital dibawa sekaligus, seperti warna, gambar, dan suara (termasuk surround). Perbedaan ini mempengaruhi kualitas gambar dan suara TV digital lebih jernih dibandingkan TV analog.

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, siaran TV digital adalah siaran yang gratis menggunakan antena biasa seperti dipakai masyarakat saat ini.

"Saya ingin meluruskan, banyak masyarakat yang masih berpikir siaran TV digital itu berbayar, internet, berlangganan kabel atau satelit, pakai smart TV, pola pikir itu salah. Siaran TV digital gratis, tidak berbayar, menggunakan antena biasa," jelas Gery. 

Apabila masyarakat masih menggunakan TV analog, itu masih bisa menerima siaran TV digital. Hanya saja untuk mendapatkan siaran tersebut menggunakan alat tambahan berupa set top box.

"Jadi, kalau masyarakat masih punya TV analog, jangan khawatir karena masih bisa digunakan, cuma ditambah dengan dekoder atau set top box yang harga di pasar itu sekira Rp 200-350 ribu," ungkapnya.

Semula rencana migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan pada 17 Agustus kemarin. Hanya saja, pandemi COVID-19 yang masih terjadi dan masukan dari publik, penghentian TV analog diundur jadi tahun depan.

Aturan migrasi TV analog ke digital tertuang dalam diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran yang diundangkan pada 16 Agustus kemarin.

Tahapan penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital:

Tahap 1

30 April 2022 mencakup 56 wilayah dengan jumlah 166 kabupaten/kota.

Tahap 2

31 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah dengan jumlah 110 kabupaten/kota.

Tahap 3

2 November 2022 mencakup 25 wilayah dengan jumlah 63 kabupaten/kota.

Related

Technology 7824341542379235897

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item