Jangan Sampai Keliru, Begini Ciri-ciri dan Cara Pakai Meterai Elektronik


Naviri Magazine - Meterai elektronik atau e-meterai Rp 10.000 telah berlaku mulai 1 Oktober 2021. Kehadirannya menambah jumlah meterai yang berlaku di Indonesia, selain tempel untuk dokumen kertas.

Meterai elektronik disediakan Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang RI (Peruri) sebagai pihak yang menyediakan meterai elektronik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti penggunaannya harus aman dari kebocoran data dan pemalsuan seperti yang marak terjadi pada meterai tempel.

"Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu," tuturnya dalam launching meterai elektronik.

Di sisi lain, Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan meterai elektronik Rp 10.000. Dimensinya berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri meterai elektronik yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.

Selain itu, setiap meterai elektronik juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Khusus meterai Rp 10.000, terdapat angka 10.000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam meterai elektronik tersebut.

Cara menggunakan meterai elektronik:

1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.

2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.

4. Cek bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.

5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.

6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada dan tipe dokumen.

7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku yakni di kanan bawah.

8. Lalu klik bubuhkan meterai, klik 'ya' dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan materai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.

9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat, sampai proses pembubuhan selesai.

10. Jika berhasil, kamu bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.

11. Kamu bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhi serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.

Related

News 3908637938204129194

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item